Sengketa lembaga, KPU gugat tahapan pilkada Papua

Jum'at, 08 Juni 2012 - 09:29 WIB
Sengketa lembaga, KPU...
Sengketa lembaga, KPU gugat tahapan pilkada Papua
A A A
Sindonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mendaftarkan gugatan terkait sengketa lembaga antara KPUD dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menyangkut kewenangan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik menyatakan, pendaftaran judicial review ini untuk mempertanyakan legalitas penyelenggaraan Pilkada Papua yang diambil alih oleh DPRP meliputi tahap menerima pendaftaran, verifikasi calon, dan menentukan calon mana yang bisa ikut. “Kami ingin payung hukum yang jelas menyangkut penyelenggaraan Pilkada Papua,” tutur Husni di Gedung MK, Kamis (7/6/2012).

Menurutnya, upaya ini dilakukan karena KPU tidak menemukan titik temu dengan DPRP sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku. Gugatan ini dilakukan setelah melakukan pendekatan maupun dialog yang dilakukan di tingkat provinsi dan nasional. Untuk itu, KPU menganggap perlu membawa sengketa ini ke MK karena penyelenggaraan pilkada telah diatur dalam undang-undang. Sengketa ini bermula ketika peraturan daerah khusus (perdasus) memuat kewenangan DPRP dalam menyelenggarakan tahapan proses pilkada. Menurutnya, kewenangan dalam menyelenggarakan pilkada seharusnya dijalankan oleh KPU provinsi, bukan DPRP.

“Jika proses pilkada tetap dilaksanakan, ini akan menimbulkan cacat hukum karena menyalahi aturan,” tandasnya. Hal senada diungkapkan anggota KPU Ida Budhiyati di sela-sela acara workshop KPU di The Akamani Hotel. Ida mengungkapkan, KPU mempunyai kewenangan konstitusional sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam UU tersebut, KPU dinyatakan sebagai regulator dalam pemilu legislatif, presiden, maupun pilkada. DPRP memang berwenang untuk membuat peraturan daerah. Hanya, kewenangan konstitusional DPRP yang diatur dalam UUD 1945 meliputi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

“Tapi legislasi dalam hal apa dulu. Kalau untuk penyelenggaraan pemilu, kan sudah jelas bahwa konstitusi mengatakan itu kewenangan KPU,” papar Ida. Sedangkan di dalam Perdasus Papua disebutkan bahwa DPRP memiliki kewenangan dalam mengatur proses pilkada. Praktik seperti itu akan mengancam penegakan asas penyelenggaraan pemilu yang jurdil. “Nah, untuk menegakkan asas penyelenggaraan pemilu kemudian mewujudkan demokrasi, kami meminta pendapat MK mengenai sengketa tersebut,” paparnya.

Berdasarkan website Kementerian Dalam Negeri, Pilkada Papua akan digelar 14 Agustus mendatang. Saat ini, melalui penyelenggara DPRP, sedang dilakukan tahapan pilkada. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6379 seconds (0.1#10.140)