Jawaban komisi III DPR setelah dilaporkan ke polisi

Kamis, 07 Juni 2012 - 20:14 WIB
Jawaban komisi III DPR...
Jawaban komisi III DPR setelah dilaporkan ke polisi
A A A
Sindonews.com - Wakil ketua komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan pihaknya tidak ada niat mengintervensi sidang Wali Kota Semarang, Soemarmo HS. Apa yang dilakukannya sekadar melakukan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR.

"Tidak ada niat mengintervensi Mahkamah Agung (MA), kita melakukan fungsi pengawasan sesuai konstitusi," tutur Nasir dalam konferensi persnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Bahkan, mengatakan langkah pengawasan yang dilakukan olehnya mendapat dukungan dari pengacara senior. Hal ini, setelah dirinya memberi penjelasan kepada pengacara tersebut. "Dapat dukungan moral dari pengacara senior setalah kami menjelaskan,"

Menurutnya, komisi III DPR melakukan kunjungan spesifik ke provinsi Jawa Tengah. Kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan MA pada 29 Mei 2012.

Komisi III DPR, sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini untuk mempertanyakan dikeluarkannya surat keputusan MA yang menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakpus untuk menyidangkan Soemarmo. Lanjutnya, ketika rapat resmi dengan MA ternyata, Surat Keputusan (SK) MA tersebut sudah tidak bisa direvisi.

Seperti diketahui, empat anggota komisi III DPR RI, hari ini secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap telah menghalang-halangi proses peradilan Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo.

Kelompok yang menamakan dirinya Koalisi Pemantau Peradilan tersebut, melaporkan Azis Syamsudin, Nasir Djamil, Syarifudin Suding, Abu Bakar Al Habsy akibat berbagai tindakannya yang tidak taat hukum.

"Mereka mempertanyakan tentang keabasahan pemindahan sidang Wali Kota dan Ketua DPRD Jateng dan mereka sampai mendatangi ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kami anggap itu sebagai tindakan intervensi terhadap pengadilan," kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Jamil Mubarok di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7034 seconds (0.1#10.140)