Status quo wamen, momentum lakukan reshuffle
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan posisi wakil menteri (wamen) status quo menjadi momentum tepat bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melakukan perombakan posisi menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II.
"Perombakan kabinet sepenuhnya hak presiden. Kita percayakan itu, apakah ini dijadikan momen evaluasi karena ada wamen dan posisi Menkes (Menteri Kesehatan) yang kosong, atau apakah putusan MK akan digunakan untuk mengevaluasi dan mengisi beberapa pos di kabinet yang kosong, itu hak presiden," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Saan Mustopa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Dia menegaskan, Partai Demokrat tidak akan ikut campur dalam proses evaluasi kinerja kabinet di bawah komando SBY itu. Bahkan, partai politik (parpol) anggota Sekretariat Bersama (Setgab) koalisi pendukung Presiden SBY pun tidak akan dilibatkan dalam proses evaluasi itu.
"Itu (evaluasi kinerja menteri) adalah hak preogratif presiden. Partai anggota koalisi tidak dalam posisi ikut serta membicarakan hal itu," ungkapnya.
Terkait posisi wamen, Saan menilai, dengan dihilangkannya Pasal 10 UU nomor 39 tentag Kementerian Negara, akan semakin meluaskan ruang presiden mengangkat wamen. "MK telah mengembalikan hak presiden untuk mengangkat wamen dan tidak lagi dibatasi oleh Pasal 10 itu," tukasnya. (lil)
"Perombakan kabinet sepenuhnya hak presiden. Kita percayakan itu, apakah ini dijadikan momen evaluasi karena ada wamen dan posisi Menkes (Menteri Kesehatan) yang kosong, atau apakah putusan MK akan digunakan untuk mengevaluasi dan mengisi beberapa pos di kabinet yang kosong, itu hak presiden," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Saan Mustopa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Dia menegaskan, Partai Demokrat tidak akan ikut campur dalam proses evaluasi kinerja kabinet di bawah komando SBY itu. Bahkan, partai politik (parpol) anggota Sekretariat Bersama (Setgab) koalisi pendukung Presiden SBY pun tidak akan dilibatkan dalam proses evaluasi itu.
"Itu (evaluasi kinerja menteri) adalah hak preogratif presiden. Partai anggota koalisi tidak dalam posisi ikut serta membicarakan hal itu," ungkapnya.
Terkait posisi wamen, Saan menilai, dengan dihilangkannya Pasal 10 UU nomor 39 tentag Kementerian Negara, akan semakin meluaskan ruang presiden mengangkat wamen. "MK telah mengembalikan hak presiden untuk mengangkat wamen dan tidak lagi dibatasi oleh Pasal 10 itu," tukasnya. (lil)
()