Polri amankan 4.840 gram sabu di Kalibata
Rabu, 06 Juni 2012 - 17:37 WIB
Polri amankan 4.840 gram sabu di Kalibata
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil membekuk sindikat narkoba internasional yang berada di Jakarta. Dalam penyergapan tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan kilogram narkoba jenis sabu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, penangkapan jaringan sindikat narkoba internasional tersebut dilakukan pada Selasa (5/6/2012) lalu di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. "Ada penangkapan kemarin sore, Timsus Satgas gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Jakarta,"kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Dalam penyergapan itu, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial AY beralamat di Tanah Abang dan M yang beralamat di Aceh berhasil ditangkap dengan barang bukti sekira 4.840 gram nakotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli kepada AY yang menjadi bandar narkoba. Mereka kemudian bertransaksi di warung kelontong di kawasan Kalibata.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti 0,4 gram dibungkus didalam kemasan rokok kemudian dilakukan pengembangan, tersangka di bawa ke tempat penyimpan narkoba di sebuah apartemen tower G Kalibata. Di tempat itulah M yang menjadi rekan AY ditangkap oleh petugas.
Saat ini, para pelaku tengah diperiksa di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dengan barang bukti yang sudah diamankan petugas. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup, paling singkat enam tahun penjara. (lil)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, penangkapan jaringan sindikat narkoba internasional tersebut dilakukan pada Selasa (5/6/2012) lalu di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. "Ada penangkapan kemarin sore, Timsus Satgas gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Jakarta,"kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Dalam penyergapan itu, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial AY beralamat di Tanah Abang dan M yang beralamat di Aceh berhasil ditangkap dengan barang bukti sekira 4.840 gram nakotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli kepada AY yang menjadi bandar narkoba. Mereka kemudian bertransaksi di warung kelontong di kawasan Kalibata.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti 0,4 gram dibungkus didalam kemasan rokok kemudian dilakukan pengembangan, tersangka di bawa ke tempat penyimpan narkoba di sebuah apartemen tower G Kalibata. Di tempat itulah M yang menjadi rekan AY ditangkap oleh petugas.
Saat ini, para pelaku tengah diperiksa di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dengan barang bukti yang sudah diamankan petugas. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup, paling singkat enam tahun penjara. (lil)
()