Kasus korupsi di Mabes Polri mandek

Selasa, 05 Juni 2012 - 19:56 WIB
Kasus korupsi di Mabes...
Kasus korupsi di Mabes Polri mandek
A A A
Sindonews.com - Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar-gencarnya terus “kejar setoran“ menyelesaikan kasus kasus korupsi skala besar di Indonesia, namun semangat tersebut nampaknya juga tidak diikuti oleh Mabes Polri.

Institusi yang juga ikut menyerukan perang terhadap korupsi itu memang tengah menangani beberapa kasus korupsi di Indonesia seperti halnya Neneng Sri Wahyuni, dan juga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Namun, entah mengapa belum ada satu pun kasus dari sekian banyak kasus korupsi yang belum rampung ditangani oleh Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, KombesPol Boy Rafli Amar pun beralasan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan hingga belum layak untuk dinaikan statusnya ke P21 atau siap untuk diadili.

“Sebenarnya ada beberapa penanganan kasus juga dan nanti kita coba kumpulkan lagi, kasus penanganan korupsi, yang di Riau nanti bisa kita sampaikan hasilnya. Tim Bareskrim juga baru pulang. Mudah-mudahan dalam satu dua hari kita bisa dapat data-data penanganan korupsi," ujar Boy saat berbincang dengan wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 5/6/2012.

Untuk kasus Neneng, Boy mengemukakan pada prinsipnya Polri telah menjalin kerja sama melalui jalur interpol dalam memberikan bantuan kepada KPK untuk menangkap yang bersangkutan. Dia menyebutkan saat ini proses itu masih berjalan.

"Jadi kita tentu akan fasilitasi dengan jalur inteprol yang ada. Apabila informasinya ada, kita akan berkoordinasi dengan KPK terkait negara tempat yang bersangkutan berada," jelasnya.

Terkait posisi atau keberadaan Neneng sendiri, Boy mengatakan secara terus terang bahwa Polri belum tahu. "Persis dimananya belum mendapatkan konfirmasi yang jelas. Kami berkeyakinan apabila posisinya sudah diketahui, tentunya informasi akan kita teruskan pada KPK," lanjutnya.

Sementara, kasus mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari juga cenderung tidak jelas. Boy mengaku pihaknya saat ini masih terus melengkapi berkas Siti.

"Terakhir masih P19, masih lengkapi pentunjuk jaksa. Sementara belum dikembalikan lagi," pungkasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0473 seconds (0.1#10.140)