Komisi III: Keputusan MK sudah tepat

Selasa, 05 Juni 2012 - 18:54 WIB
Komisi III: Keputusan...
Komisi III: Keputusan MK sudah tepat
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 10 Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sudah tepat.

"Saya pikir sudah tepat keputusan MK itu. Artinya, Wamen dalam status quo," ujar Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat, peraturan sebelumnya telah membuat penjelasan yang tidak jelas. Untuk itu, demi mengatur posisi Wamen, perlu memperbaharui Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Wakil Menteri (Wamen).

"Penjelasannya itu yang membuat ada komplikasi, jadi kesannya wamen itu bagi-bagi kekuasaan," tukas Nasir.

Sebelumnya, MK menilai, penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi 'Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet' dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum.

Pasal itu juga dianggap membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri dan wakil menteri berdasarkan UUD 1945. Atas dasar itu, penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6144 seconds (0.1#10.140)