Putusan MK permalukan penasihat hukum SBY

Selasa, 05 Juni 2012 - 16:47 WIB
Putusan MK permalukan...
Putusan MK permalukan penasihat hukum SBY
A A A
Sindonews.com - Tim penasihat hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali dipermalukan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai payung hukum pengangkatan Wakil Menteri (Wamen) inkonstitusional.

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan, tim penasihat hukum SBY kembali dipermalukan, karena kelemahannya dalam merumuskan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Wamen. Sehingga, Keppres yang sudah dijalankan tersebut harus kembali dibatalkan.

"MK menegaskan 20 Wamen harus meninggalkan jabatan mereka alias berhenti, karena payung hukum pengangkatan mereka inkonstitusional. Bagi saya, yang menjadi persoalan utama adalah kelemahan kantor presiden SBY dalam merancang sejumlah kebijakan maupun Keppres," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Kendati demikian, putusan MK itu masih membuka peluang bagi presiden untuk mengangkat Wakil menteri, dengan catatan Keppres-nya bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Kementerian negara yang menyebut Wamen adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet.

Dia juga menyarankan, staf khusus presiden harus belajar lebih banyak dan lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan yang akan di keluarkan oleh presiden. "Ingat bahwa dalam rentang waktu kurang dari sebulan, sudah dua Keppres yang dibatalkan demi hukum," tukasnya.

Seperti diketahui, sebelum MK mengeluarkan putusan mengenai posisi Wamen, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga membatalkan Keppres pengangkatan gubernur Definitif Bengkulu. Selain itu, Keppres pengangkatan Hendarman Soepandji untuk mengisi jabatan Jaksa Agung pun harus dibatalkan. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0750 seconds (0.1#10.140)