UI siapkan dosen pengganti Miranda Goeltom
A
A
A
Sindonews.com - Satu lagi guru besar Universitas Indonesia (UI) tersangkut kasus hukum. Kali ini dialami Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Miranda Goeltom. Miranda ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascapenetapan status tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.
Menanggapi hal itu, Dekan FEUI Firmanzah mengatakan, kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tanpa Miranda, perkuliahan tetap berjalan, apalagi saat ini mahasiswa sedang menempuh masa ujian.
"Kita tunggu saja proses di sana (KPK). Kita sih menunggu bagaimana proses kejelasannya, kampus pun berjalan biasa, anak-anak juga sudah selesai ujian. Kami sedang menunggu prosesnya, memang kalau kondisinya sudah seperti sekarang, tak bisa mengajar, bagaimana caranya agar tetap jalan?" ujarnya kepada wartawan, di Depok, Senin (4/6/2012).
Ditambahkan dia, meski tak ada Miranda, bukan berarti harus mengorbankan mahasiswa. Posisi Miranda kemungkinan besar akan digantikan dengan dosen lainnya. "Kami sudah siapkan dosen pengganti, kita sih tetap kalau nanti sudah jalani proses hukum kalau ingin mengajar kembali silahkan, sekarang ikuti saja prosesnya, kita menghormati semua proses hukum," tegasnya.
Padahal, pekan depan Miranda dijadwalkan akan bertugas sebagai dosen penguji. Namun, karena terganjal kasus, Miranda akan digantikan oleh dosen penguji lainnya. "Makanya kita lihat, kalau masih memungkinkan, ya silahkan. Kalau tidak, maka akan disiapkan dosen penguji pengganti," paparnya.
Terkait masalah statusnya sebagai guru besar, hal itu tergantung oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya, gelar kehormatan tersebut diberikan oleh pemerintah. "Guru besar diangkat kementrian, iya tergantung Dirjen Dikti," ungkapnya.
Untuk itu, Firmanzah berharap, kasus dugaan suap DGS segera terbuka terang benderang. "Itu kan kasus di 2004, saya berharap segera jelas semua, namun secara detail saya kurang tahu kondisi kasusnya," tandasnya.
Miranda Goeltom diangkat menjadi Guru Besar FEUI sejak tahun 2009. Selama semester gasal, Miranda mengajar mata kuliah Pengantar Ekonomi dan Kebanksentralan untuk program sarjana reguler. (san)
Menanggapi hal itu, Dekan FEUI Firmanzah mengatakan, kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tanpa Miranda, perkuliahan tetap berjalan, apalagi saat ini mahasiswa sedang menempuh masa ujian.
"Kita tunggu saja proses di sana (KPK). Kita sih menunggu bagaimana proses kejelasannya, kampus pun berjalan biasa, anak-anak juga sudah selesai ujian. Kami sedang menunggu prosesnya, memang kalau kondisinya sudah seperti sekarang, tak bisa mengajar, bagaimana caranya agar tetap jalan?" ujarnya kepada wartawan, di Depok, Senin (4/6/2012).
Ditambahkan dia, meski tak ada Miranda, bukan berarti harus mengorbankan mahasiswa. Posisi Miranda kemungkinan besar akan digantikan dengan dosen lainnya. "Kami sudah siapkan dosen pengganti, kita sih tetap kalau nanti sudah jalani proses hukum kalau ingin mengajar kembali silahkan, sekarang ikuti saja prosesnya, kita menghormati semua proses hukum," tegasnya.
Padahal, pekan depan Miranda dijadwalkan akan bertugas sebagai dosen penguji. Namun, karena terganjal kasus, Miranda akan digantikan oleh dosen penguji lainnya. "Makanya kita lihat, kalau masih memungkinkan, ya silahkan. Kalau tidak, maka akan disiapkan dosen penguji pengganti," paparnya.
Terkait masalah statusnya sebagai guru besar, hal itu tergantung oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya, gelar kehormatan tersebut diberikan oleh pemerintah. "Guru besar diangkat kementrian, iya tergantung Dirjen Dikti," ungkapnya.
Untuk itu, Firmanzah berharap, kasus dugaan suap DGS segera terbuka terang benderang. "Itu kan kasus di 2004, saya berharap segera jelas semua, namun secara detail saya kurang tahu kondisi kasusnya," tandasnya.
Miranda Goeltom diangkat menjadi Guru Besar FEUI sejak tahun 2009. Selama semester gasal, Miranda mengajar mata kuliah Pengantar Ekonomi dan Kebanksentralan untuk program sarjana reguler. (san)
()