KPK klarifikasi status saksi Eva
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kesalahan penyebutan jabatan pada saksi perkara korupsi dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas dengan tersangka Angelina Sondakh atas nama Eva Ompita Soray yang sebelumnya disebut memiliki jabatan sebagai Sekretaris Partai Demokrat.
"Eva itu bukan Sekretaris Partai Demokrat, tetapi pegawai Sekretariat Partai Demokrat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Senin (4/5/2012).
Klarifikasi tersebut, disampaikan Johan setelah sebelumnya dalam jadwal KPK, tertera nama Eva Ompita Soray yang disebut sebagai Sekretaris Partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Sementara itu, Eva yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK dengan tersangka Angelina Sondakh dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga kini masih belum datang. (san)
"Eva itu bukan Sekretaris Partai Demokrat, tetapi pegawai Sekretariat Partai Demokrat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Senin (4/5/2012).
Klarifikasi tersebut, disampaikan Johan setelah sebelumnya dalam jadwal KPK, tertera nama Eva Ompita Soray yang disebut sebagai Sekretaris Partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Sementara itu, Eva yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK dengan tersangka Angelina Sondakh dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga kini masih belum datang. (san)
()