Pengacara Antasari laporkan MA ke KY

Senin, 04 Juni 2012 - 14:02 WIB
Pengacara Antasari laporkan MA ke KY
Pengacara Antasari laporkan MA ke KY
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Maqdir Ismail hari ini menyambangi Gedung Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan berbagai kejangalan yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus yang menjerat kliennya.

"Salah satu butir penting dalam laporan ini adalah dari tahap pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK), tidak pernah mempertimbangkan fakta bahwa Antasari adalah seorang jaksa aktif. Dalam UU Kejaksaan, terhadap jaksa aktif, semua proses hukum harus mendapat izin dari Jaksa Agung. Namun, dalam perkaranya, Antasari tidak pernah dikeluarkan izin dari Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk melakukan proses hukum," ujar Maqdir dalam siaran persnya di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (4/6/2012).

Maqdir juga menilai, tindakan para penegak hukum yang mengadili Antasari bertindak secara tidak profesional. Hal itu dikarenakan, dalam putusan PK tersebut, banyak fakta-fakta yang dianggap justru sangat tidak logis untuk digunakan dalam putusan PK Antasari.

"Kita lihat saja, dari pertimbangan Majelis Hakim dalam PK-nya mengenai penyadapan. Ini adalah pertimbangan yang tidak berdasar dan tidak berdasarkan fakta. Kalau tidak mau dikatakan manipulatif dan penuh kebohongan," jelasnya.

Sebab, lanjut Maqdir, dalam berkas perkara kliennya itu, tidak ada keterangan dari saksi yang menyatakan adanya penyadapan yang dilakukan oleh Kapolri. Pertimbangan inilah yang menurut Maqdir, menunjukan bahwa Majelis Hakim secara sah dapat dikatakan tidak membaca berkas perkara.

"Hal ini akhirnya juga membuktikan pertimbangan ini bukan hanya tidak logis, namun juga membuktikan Majelis Hakim Agung tidak membaca berkas perkara secara akurat. Meskipun mereka mengelak ini kesalahan ketik dan manusiawi, tapi dapat dipastikan ini adalah bukti bahwa mereka telah berbuat tidak cermat dan tidak profesional," tandasnya.

Dia menambahkan, dengan usahanya yang dilakukan ini, dia menyadari bahwa tidak akan berpengaruh terhadap putusan 18 tahun penjara yang harus dijalani oleh Antasari Azhar. Namun, Hakim Agung yang telah memutus perkara ini, akan dihukum sepanjang masa oleh putusan mereka yang salah dan juga tidak berdasarkan fakta.

"Karena ketaatan kani terhadap hukum dan kepercayaan akan ada keadilan, maka kami mendatangi KY untuk melaporkan ini dan meminta perhatian hukum. Kami minta putusan ini dicermati, supaya jangan lagi ada putusan yang tidak profesonal," pungkasnya.

Seperti diketahui, hakim yang memutus kasus Antasari adalah Harifin Andi Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah Wmong Sapardjaja, Imron Anwari dan juga Hatta Ali. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7862 seconds (0.1#10.140)