KPU tolak donor lembaga mana pun

Senin, 04 Juni 2012 - 08:06 WIB
KPU tolak donor lembaga mana pun
KPU tolak donor lembaga mana pun
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menolak pemberian donor dari lembaga mana pun, baik dari luar maupun dalam negeri. Penolakan KPU ini dipertegas melalui penandatanganan pakta integritas.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dalam pakta integritas yang ditandatangani seluruh komisioner, setjen, dan staf KPU, ada satu klausul di mana KPU membuat poin dalam hal melakukan kerja sama baik dengan lembaga dalam dan luar negeri. Poin itu menyebutkan bahwa KPU menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apa pun baik langsung maupun tidak langsung, yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip- prinsip pemilu yang jujur dan adil bagi peserta pemilu, calon, serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.

"Selama ini, Koalisi Mandiri menegaskan untuk tidak bekerja sama dengan asing. Nah, sekarang kita buat untuk tidak dengan lembaga dalam negeri juga. Kalau sekiranya bantuan dari lokal juga mengganggu kemandirian kita, maka akan kita tolak," ungkap Husni di Jakarta, Mingggu (3/6/2012).

Husni mengatakan, KPU hanya akan menerima dana dari APBN untuk KPU pusat dan dari APBD untuk KPU daerah. Hanya, menurut dia, KPU tetap membuka kerja sama dengan lembaga asing ataupun luar negeri dalam bentuk selain donor uang. Seperti bantuan tenaga ahli, peralatan canggih, maupun bantuan-bantuan teknologi untuk pendataan. "KPU harus tetap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyukseskan dan meningkatkan kualitas pemilu," katanya.

Anggota KPU Hadar Navis Gumay mengaku, KPU memang merencanakan menggandeng pihak asing dalam pelaksanaan pemilu. Salah satunya adalah Australia yang akan membantu pelatihan-pelatihan pelaksanaan pemilu. "Kami merencanakan ada, tapi yang sedang berlangsung adalah dari Australia yang membantu pelatihan," ungkap Hadar.

Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino mengungkapkan, sebagai lembaga pemantau pemilu yang tergabung dalam Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratik (KMPD), pihaknya menilai bahwa dalam proses pemilu nanti, baik tahapan, program, dan pengelolaan penyelenggaraan pemilu, Indonesia tidak bisa menutup diri terhadap dunia luar atau asing. "Hanya saja perlu ditegaskan bahwa pihak asing hanya sebagai peninjau atau pemantau jalannya proses pemilu, tidak lebih," tandasnya. Menurut Girindra, KPU harus berpegang teguh pada amanat UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat 5 tentang kemandirian.

KPU, ujarnya, harus menjaga netralitas, integritas dan memegang penuh kendali meski tidak bisa menghindar dari keterlibatan pihak asing untuk meninjau dan memantau jalannya proses pemilu. "Hal yang kami tidak sepakati adalah jika donor asing itu mengganggu kemandirian dan mendikte KPU," ungkapnya.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menganggap sikap KPU yang menolak kerja sama dengan pihak luar maupun dalam negeri, patut diapresiasi. "Menurut saya, kerja sama itu tidak masalah, asal tidak mengganggu kemandirian KPU,” katanya.

Titi menjelaskan, bentuk kerja sama tidak selalu berarti pemberian donor uang. Bantuan itu bisa berupa transfer of knowledge atau berbagi keahlian dan kemajuan teknologi. "Misalkan saja Australia punya teknologi yang maju soal pendataan, ya tidak apa-apa dibagi ke Indonesia. Asal tidak ada tuntutan timbal balik yang mempengaruhi independensi KPU," paparnya. Dalam pergaulan Internasional, ujarnya, technical assistance dari pihak yang lebih berkompeten adalah sesuatu yang wajar. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9575 seconds (0.1#10.140)