Kuasa hukum yakin Miranda akan diputus bebas

Sabtu, 02 Juni 2012 - 15:43 WIB
Kuasa hukum yakin Miranda...
Kuasa hukum yakin Miranda akan diputus bebas
A A A
Sindonews.com - Andi Simangunsong, selaku kuasa hukum mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) yakin kliennya akan diputus bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keyakinannya ini didasari oleh lemahnya bukti signifikan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus cek pelawat yang menimpa Miranda."Kami yakin hakim-hakim Tipikor masih memegang asas presumption of innocence," tegasnya, kepada Wartawan, Jakarta, Sabtu (2/6/2012).

Maka itu, dirinya berharap jadwal persidangan Miranda di Pengadilan Tipikor dipercepat. "Kalau bisa satu hingga dua minggu," harapnya.

Seperti diketahui, suah menjalain pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Miranda langsung ditahan oleh KPK. Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi oleh Miranda.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9728 seconds (0.1#10.140)