Kuasa hukum yakin Miranda akan diputus bebas

Sabtu, 02 Juni 2012 - 15:43 WIB
Kuasa hukum yakin Miranda...
Kuasa hukum yakin Miranda akan diputus bebas
A A A
Sindonews.com - Andi Simangunsong, selaku kuasa hukum mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) yakin kliennya akan diputus bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keyakinannya ini didasari oleh lemahnya bukti signifikan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus cek pelawat yang menimpa Miranda."Kami yakin hakim-hakim Tipikor masih memegang asas presumption of innocence," tegasnya, kepada Wartawan, Jakarta, Sabtu (2/6/2012).

Maka itu, dirinya berharap jadwal persidangan Miranda di Pengadilan Tipikor dipercepat. "Kalau bisa satu hingga dua minggu," harapnya.

Seperti diketahui, suah menjalain pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Miranda langsung ditahan oleh KPK. Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi oleh Miranda.
()
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved