Kuasa hukum yakin Miranda akan diputus bebas

Sabtu, 02 Juni 2012 - 15:43 WIB
Kuasa hukum yakin Miranda...
Kuasa hukum yakin Miranda akan diputus bebas
A A A
Sindonews.com - Andi Simangunsong, selaku kuasa hukum mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) yakin kliennya akan diputus bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keyakinannya ini didasari oleh lemahnya bukti signifikan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus cek pelawat yang menimpa Miranda."Kami yakin hakim-hakim Tipikor masih memegang asas presumption of innocence," tegasnya, kepada Wartawan, Jakarta, Sabtu (2/6/2012).

Maka itu, dirinya berharap jadwal persidangan Miranda di Pengadilan Tipikor dipercepat. "Kalau bisa satu hingga dua minggu," harapnya.

Seperti diketahui, suah menjalain pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Miranda langsung ditahan oleh KPK. Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi oleh Miranda.
()
Berita Terkini
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved