Jadi tahanan KPK, Miranda Goeltom legowo

Jum'at, 01 Juni 2012 - 20:29 WIB
Jadi tahanan KPK, Miranda...
Jadi tahanan KPK, Miranda Goeltom legowo
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda S Goeltom resmi menjadi tahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, pukul 17.00 WIB.

Kepada wartawan, Miranda mengaku legowo dan bisa menerima alasan penahanan dirinya. Bahkan, dia berharap kepada penyidik KPK untuk segera melanjutkan kasusnya hingga ada kepastian hukum tetap atas kasus yang menjeratnya.

"Saya ingin menyatakan, saya menerima (penahanan). Karena itu sudah menjadi hak dan kewenangan KPK dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka," ujar Miranda di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/6/2012).

Lebih lanjut, Miranda mengaku akan bersikap kooperatif dengan penyidik KPK. "Saya akan kooperatif, meskipun saya punya harapan bahwa semuanya dapat segera diproses agar ada kejelasan hukum, agar kita semua tidak bertanya-tanya lagi," tambahnya.

Usai memberikan keterangannya, Miranda langsung digiring oleh petugas KPK ke ruang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) klas I cabang KPK yang terletak di lantai paling bawah Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Seperti diketahui, sejak penetapan dirinya sebagai tersangka, pada 26 Januari 2012 lalu, baru hari ini Miranda bersedia memenuhi panggilan penyidik KPK. Miranda diduga membantu memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam.

Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis istri mantan Wakapolri Komjen (purn) Pol Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nunun dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau disebut dengan pemberi suap bukan penerima. (san)
()
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved