Jadi tahanan KPK, Miranda Goeltom legowo

Jum'at, 01 Juni 2012 - 20:29 WIB
Jadi tahanan KPK, Miranda...
Jadi tahanan KPK, Miranda Goeltom legowo
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda S Goeltom resmi menjadi tahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, pukul 17.00 WIB.

Kepada wartawan, Miranda mengaku legowo dan bisa menerima alasan penahanan dirinya. Bahkan, dia berharap kepada penyidik KPK untuk segera melanjutkan kasusnya hingga ada kepastian hukum tetap atas kasus yang menjeratnya.

"Saya ingin menyatakan, saya menerima (penahanan). Karena itu sudah menjadi hak dan kewenangan KPK dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka," ujar Miranda di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/6/2012).

Lebih lanjut, Miranda mengaku akan bersikap kooperatif dengan penyidik KPK. "Saya akan kooperatif, meskipun saya punya harapan bahwa semuanya dapat segera diproses agar ada kejelasan hukum, agar kita semua tidak bertanya-tanya lagi," tambahnya.

Usai memberikan keterangannya, Miranda langsung digiring oleh petugas KPK ke ruang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) klas I cabang KPK yang terletak di lantai paling bawah Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Seperti diketahui, sejak penetapan dirinya sebagai tersangka, pada 26 Januari 2012 lalu, baru hari ini Miranda bersedia memenuhi panggilan penyidik KPK. Miranda diduga membantu memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam.

Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis istri mantan Wakapolri Komjen (purn) Pol Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nunun dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau disebut dengan pemberi suap bukan penerima. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9948 seconds (0.1#10.140)