KPK serahkan dua tersangka ke Jaksa KPK

Jum'at, 01 Juni 2012 - 14:08 WIB
KPK serahkan dua tersangka...
KPK serahkan dua tersangka ke Jaksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua orang tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai Pekan Olah Raga Nasional (PON) ke-18 di Riau kepada Jaksa KPK. Penyerahan ini dilakukan, setelah lembaga anti korupsi tersebut selesai merampungkan berkas perkara.

Dua tersangka, yaitu Kasi Dispora Provinsi Riau, Eka Dharma Putra dan staf PT PP (Persero), Rahmat Syahputra di bawa dengan mobil tahanan KPK ke Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, diterbangkan ke Riau dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

"Hari ini, berkas EDP (Eka Dharma Putra) dan RS (Rahmat Syahputra) akan dilimpahkan ke Jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (1/6/2012).

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan empat tersangka suap PON atas nama M Faisal Aswan yang juga anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kasi Dispora Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku staf PT PP Persero akan segera menuju tahap penuntutan setelah berkas keepatnya dinyatakan lengkap pada pekan ini.

Selain itu, KPK juga terus mendalami dan melengkapi berkas perkara dua tersangka yang ditetapkan kembali oleh KPK dalam perjalanan penyidikan. Yakni, Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Sementara itu, Gubernur Riau, Rusli Zainal yang juga menjabat sebagai Ketua PB PON telah dicegah bepergian ke luar negeri. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7199 seconds (0.1#10.140)