Kader Demokrat kembali diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kader Partai Demokrat kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) dengan tersangka Angelina Sondakh.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Heriyanto.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AS," terang Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/6/2012).
Priharsa menerangkan, Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR itu sendiri diketahui telah tiba guna memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.25 WIB.
Seperti diketahui dalam perkara ini, Angie panggilan akrab Angelina Sondakh disangkakan menerima komisi (fee) guna memuluskan pembahasan anggaran proyek wisma atlet di Kemenpora. Angie juga diduga menerima fee serupa pada proses pembahasan anggaran di Kemendikbud untuk proyek pengadaan fasilitas di beberapa universitas negeri.
Oleh KPK, mantan Putri Indonesia tahun 2001 tersebut diancam dengan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk memudahkan proses penyidikan, kini Angie mendekam di rumah tahanan KPK sejak 27 April 2012 lalu.(azh)
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Heriyanto.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AS," terang Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Jumat (1/6/2012).
Priharsa menerangkan, Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR itu sendiri diketahui telah tiba guna memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.25 WIB.
Seperti diketahui dalam perkara ini, Angie panggilan akrab Angelina Sondakh disangkakan menerima komisi (fee) guna memuluskan pembahasan anggaran proyek wisma atlet di Kemenpora. Angie juga diduga menerima fee serupa pada proses pembahasan anggaran di Kemendikbud untuk proyek pengadaan fasilitas di beberapa universitas negeri.
Oleh KPK, mantan Putri Indonesia tahun 2001 tersebut diancam dengan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk memudahkan proses penyidikan, kini Angie mendekam di rumah tahanan KPK sejak 27 April 2012 lalu.(azh)
()