2 tersangka korupsi PON sidang di Pekanbaru

Kamis, 31 Mei 2012 - 17:11 WIB
2 tersangka korupsi...
2 tersangka korupsi PON sidang di Pekanbaru
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan berkas tersangka Eka Dharma Putra dan tersangka Rahmat Syahputra terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai PON ke-18 di Riau ke penuntut pada Jumat 1 Juni 2012.

Langkah tersebut, menyusul status berkas perkara kedua tersangka yang telah dinyatakan P21 alias lengkap. "Rencananya, besok dilakukan penyerahan tahap dua atau P21 untuk 2 tersangka, EDP dan RS. Jadi ada dua yang akan diserahkan ke penuntut," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/5/2012).

Lebih lanjut, Johan menerangkan, persidangan terhadap kedua tersangka tersebut rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Daerah Pekanbaru. "Kemungkinan di Pekanbaru," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil dua tersangka lainnya yakni Muhammad Dunir dan � Faizal Aswan guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi di kalangan pejabat Riau tersebut.

Terkait perkara suap pengesahan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (venue) PON XVIII Provinsi Riau tersebut, KPK telah menahan Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB.

Dunir dan Aswan ditahan bersama dua orang lainnya di empat rutan terpisah. Dua orang tersebut adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Riau Eka Dharma Putra dan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra .

Namun seiring penyidikan, KPK kembali menetapkan dua tersangka lagi. Di antaranya, yakni Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. Sementara Gubernur Riau, Rusli Zainal selaku Ketua PB PON juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0334 seconds (0.1#10.140)