Tersangka suap PON tunggu proses persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Dua tersangka dalam kasus suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 untuk penyelenggaran PON ke XVIII di Riau yaitu Muhammad Dunir dan Ð Faizal Aswan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya tiba di Gedung KPK secara terpisah dengan menggunakan dua mobil tahanan berbeda. Muhammad Dunir yang mengenakan kemeja putih garis-garis terlihat mendatangi KPK sekitar pukul 09.36 WIB. Sementara rekannya, Ð Faizal Aswan terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.46 WIB.
Pukul 13.10 WIB, keduanya usai menjalani pemeriksaan mengatakan, pemeriksaan ini terkait dengan persiapan P21 atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah lengkap. "Sedang persiapan P21. Tunggu proses peradilan saja," ujar Dunir menjelaskan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Sebelumnya diberitakan, Empat orang tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Riau akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara suap pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (venue) PON XVIII Provinsi Riau tersebut, KPK telah menahan Aswan selaku anggota DPRD Riau dari Parta Golkar dan Muhammad Dunir dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dunir dan Aswan ditahan bersama dua orang lainnya di empat rutan terpisah. Dua orang tersebut adalah Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.(azh)
Keduanya tiba di Gedung KPK secara terpisah dengan menggunakan dua mobil tahanan berbeda. Muhammad Dunir yang mengenakan kemeja putih garis-garis terlihat mendatangi KPK sekitar pukul 09.36 WIB. Sementara rekannya, Ð Faizal Aswan terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.46 WIB.
Pukul 13.10 WIB, keduanya usai menjalani pemeriksaan mengatakan, pemeriksaan ini terkait dengan persiapan P21 atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah lengkap. "Sedang persiapan P21. Tunggu proses peradilan saja," ujar Dunir menjelaskan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Sebelumnya diberitakan, Empat orang tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Riau akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara suap pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (venue) PON XVIII Provinsi Riau tersebut, KPK telah menahan Aswan selaku anggota DPRD Riau dari Parta Golkar dan Muhammad Dunir dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dunir dan Aswan ditahan bersama dua orang lainnya di empat rutan terpisah. Dua orang tersebut adalah Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.(azh)
()