Sidang di Tipikor Jakarta, Soemarmo kecam KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012, Maju Posko Simbolon mengecam keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa kasus Soemarmo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kita sangat menyayangkan dengan dilakukannya persidangan di Jakarta. Karena, menurut hemat kami tidak sesuai dengan peraturan UU," ujar Maju di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/5/2012).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, langkah yang diambil tim penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Keputusan itu juga, sudah direstui Pengadilan Tipikor yang ada di Semarang.
"Rencananya untuk SHS akan naik kepenuntutan. KPK sudah melayangkan permohonan ke MA untuk bisa sidangkan SHS di Jakarta. Permohonan ini diperbuat dengan PN Tipikor Semarang, bahwa mereka enggak keberatan untuk dilakukan proses sidang di Jakarta," terang Johan.
Ditambahkan Johan, pihaknya mengacu pada proses sidang terhadap Sekda Semarang. "Kita dapat gambaran, dimana Walikota ini masih punya pengaruh kepada pendukungnya. Terutama supaya enggak ada gangguan. Karena itu, kami mengajukan permohonan ke MA untuk bisa dilakukan sidang di Jakarta," tambah Johan.
Seperti diketahui, Soemarmo merupakan Wali Kota aktif Semarang. Soemarmo diduga melakukan suap pengesahan RAPBD Kota Semarang tahun anggaran 2012 kepada anggota DPRD Kota Semarang.
Soemarmo diduga memerintahkan mantan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri mempersiapkan dana sebesar Rp10 miliar yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada anggota DPRD agar mengesahkan RAPBD tersebut. (san)
"Kita sangat menyayangkan dengan dilakukannya persidangan di Jakarta. Karena, menurut hemat kami tidak sesuai dengan peraturan UU," ujar Maju di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/5/2012).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, langkah yang diambil tim penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Keputusan itu juga, sudah direstui Pengadilan Tipikor yang ada di Semarang.
"Rencananya untuk SHS akan naik kepenuntutan. KPK sudah melayangkan permohonan ke MA untuk bisa sidangkan SHS di Jakarta. Permohonan ini diperbuat dengan PN Tipikor Semarang, bahwa mereka enggak keberatan untuk dilakukan proses sidang di Jakarta," terang Johan.
Ditambahkan Johan, pihaknya mengacu pada proses sidang terhadap Sekda Semarang. "Kita dapat gambaran, dimana Walikota ini masih punya pengaruh kepada pendukungnya. Terutama supaya enggak ada gangguan. Karena itu, kami mengajukan permohonan ke MA untuk bisa dilakukan sidang di Jakarta," tambah Johan.
Seperti diketahui, Soemarmo merupakan Wali Kota aktif Semarang. Soemarmo diduga melakukan suap pengesahan RAPBD Kota Semarang tahun anggaran 2012 kepada anggota DPRD Kota Semarang.
Soemarmo diduga memerintahkan mantan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri mempersiapkan dana sebesar Rp10 miliar yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada anggota DPRD agar mengesahkan RAPBD tersebut. (san)
()