KPK periksa 2 PNS Pemkot Cilegon
A
A
A
Sindonews.com - Kasus korupsi pembangunan tiang pancang (trestle) Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten, terus ditelusuri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Cilegon, yakni Septo Kalnadi dan Suherman.
"Keduanya diperiksa dalam kapasistas sebagai saksi," jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (28/5/2012).
Menurut Priharsa, pihaknya terus berupaya mengusut kasus itu hingga tuntas. Sebelumnya, dalam kasus itu empat tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon juga telah diperiksa.
Mereka adalah Nana Sumarna, Hayati Nufus, Adad Musadaas, dan Oji Armuji. Ditambah satu orang lagi dari swasta yakni Priyono. Satu orang yakni mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafa’at telah dijadikan tersangka dalam kasus itu.(lin)
"Keduanya diperiksa dalam kapasistas sebagai saksi," jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (28/5/2012).
Menurut Priharsa, pihaknya terus berupaya mengusut kasus itu hingga tuntas. Sebelumnya, dalam kasus itu empat tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon juga telah diperiksa.
Mereka adalah Nana Sumarna, Hayati Nufus, Adad Musadaas, dan Oji Armuji. Ditambah satu orang lagi dari swasta yakni Priyono. Satu orang yakni mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafa’at telah dijadikan tersangka dalam kasus itu.(lin)
()