Kebocoran anggaran dinas
A
A
A
Sindonews.com - Saat pemerintah sedang giat kampanye penghematan anggaran,masih saja terdengar oknum yang menggunakan kesempatan mengambil untung.
Pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang menyebutkan ada penyelewengan dana perjalanan dinas hingga 40 persen tentu sangat menyesakkan dada. Kita mengharapkan penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, atau kejaksaan bisa segera menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Fenomena kebocoran anggaran dinas di atas sebenarnya mengandung makna sangat dalam.
Upaya pemerintah yang selalu berupaya memberantas korupsi seakan tidak ada artinya. Korupsi makin marak, makin banyak uang negara dijarah. Kenyataan ini tentu patut harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah terutama penegak hukum. Hal ini sangat penting mengingat tren korupsi di Indonesia makin menggila.
Kita tahu sudah banyak sekali cara dilakukan untuk menumpas korupsi. Pemerintah juga sudah membentuk lembaga khusus yang menangani korupsi yakni KPK. Namun, keberadaan KPK juga belum mampu membebaskan Indonesia dari korupsi. Karena itu, banyak kalangan pesimistis pemberantasan korupsi saat ini bisa efektif.
Hal ini salah satunya karena penegakan hukum yang dilakukan tidak menimbulkan efek jera akibat ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap kasus korupsi. Tak jarang juga, dengan alasan tak cukup bukti,banyak koruptor ‘’bebas’’. Kenyataan ini jelas sangat melukai keadilan masyarakat. Apalagi, jika hukuman ringan atau bebas yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi terjadi karena ada dugaan ‘’main mata’’ di antara mereka.
Sulit bagi masyarakat untuk tidak mencurigai ada ‘’permainan’’ di balik munculnya hukuman ringan atau bebas kepada terdakwa korupsi karena rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum kita. Selain itu, paradigma masyarakat yang memandang materi sebagai panglima juga punya andil yang besar terhadap munculnya korupsi.
Disadari atau tidak, saat ini orang kaya lebih dipandang dibanding orang yang tidak berpunya tanpa menghiraukan dari mana orang tersebut mendapatkan kekayaannya. Hal ini mengakibatkan banyak orang berlomba mencari kekayaan dengan segala cara walaupun dengan cara merampok uang rakyat sekalipun. Tak mengherankan jika masyarakat dibuat frustrasi yang akhirnya apatis.
Karena itu,pemerintah termasuk penegak hukum harus melakukan upaya total bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Penegakan hukum yang dilakukan harus bisa memberikan efek jera baik bagi para pelakunya maupun masyarakat untuk tidak melakukan korupsi. Kalau perlu, hakim harus berani memberikan vonis tinggi bagi koruptor, termasuk vonis mati. Hukuman berat bagi koruptor sangat layak diberikan mengingat dahsyatnya dampak yang diberikan bagi rusaknya generasi bangsa ini.
Hal ini memang bukan pekerjaan mudah bagi para penegak hukum kita. Bagaimanapun para pelaku korupsi kebanyakan pejabat yang memiliki dana dan pengaruh yang besar. Di sinilah diperlukan integritas para penegak hukum kita yang mampu menolak segala jenis godaan maupun intimidasi dari para koruptor. Yang tak kalah penting adalah bagaimana penegak hukum bisa menarik kembali dana negara yang dikorupsi.
Ini penting karena selama ini banyak koruptor bebas setelah menjalani hukuman ringan, tapi tetap bisa hidup nyaman dengan kekayaan hasil korupsi. Karena itu, jurus pemiskinan koruptor itu wajib dilakukan sebab mereka sebenarnya takut miskin. Upaya pencegahan dan pengawasan juga harus ditingkatkan agar yang masih bersih tidak ikut terjangkit virus korupsi. Dengan upaya-upaya luar biasa di atas, korupsi pasti akan bisa diberantas. Indahnya bila negara ini bisa bebas dari korupsi.(azh)
Pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang menyebutkan ada penyelewengan dana perjalanan dinas hingga 40 persen tentu sangat menyesakkan dada. Kita mengharapkan penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, atau kejaksaan bisa segera menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Fenomena kebocoran anggaran dinas di atas sebenarnya mengandung makna sangat dalam.
Upaya pemerintah yang selalu berupaya memberantas korupsi seakan tidak ada artinya. Korupsi makin marak, makin banyak uang negara dijarah. Kenyataan ini tentu patut harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah terutama penegak hukum. Hal ini sangat penting mengingat tren korupsi di Indonesia makin menggila.
Kita tahu sudah banyak sekali cara dilakukan untuk menumpas korupsi. Pemerintah juga sudah membentuk lembaga khusus yang menangani korupsi yakni KPK. Namun, keberadaan KPK juga belum mampu membebaskan Indonesia dari korupsi. Karena itu, banyak kalangan pesimistis pemberantasan korupsi saat ini bisa efektif.
Hal ini salah satunya karena penegakan hukum yang dilakukan tidak menimbulkan efek jera akibat ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap kasus korupsi. Tak jarang juga, dengan alasan tak cukup bukti,banyak koruptor ‘’bebas’’. Kenyataan ini jelas sangat melukai keadilan masyarakat. Apalagi, jika hukuman ringan atau bebas yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi terjadi karena ada dugaan ‘’main mata’’ di antara mereka.
Sulit bagi masyarakat untuk tidak mencurigai ada ‘’permainan’’ di balik munculnya hukuman ringan atau bebas kepada terdakwa korupsi karena rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum kita. Selain itu, paradigma masyarakat yang memandang materi sebagai panglima juga punya andil yang besar terhadap munculnya korupsi.
Disadari atau tidak, saat ini orang kaya lebih dipandang dibanding orang yang tidak berpunya tanpa menghiraukan dari mana orang tersebut mendapatkan kekayaannya. Hal ini mengakibatkan banyak orang berlomba mencari kekayaan dengan segala cara walaupun dengan cara merampok uang rakyat sekalipun. Tak mengherankan jika masyarakat dibuat frustrasi yang akhirnya apatis.
Karena itu,pemerintah termasuk penegak hukum harus melakukan upaya total bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Penegakan hukum yang dilakukan harus bisa memberikan efek jera baik bagi para pelakunya maupun masyarakat untuk tidak melakukan korupsi. Kalau perlu, hakim harus berani memberikan vonis tinggi bagi koruptor, termasuk vonis mati. Hukuman berat bagi koruptor sangat layak diberikan mengingat dahsyatnya dampak yang diberikan bagi rusaknya generasi bangsa ini.
Hal ini memang bukan pekerjaan mudah bagi para penegak hukum kita. Bagaimanapun para pelaku korupsi kebanyakan pejabat yang memiliki dana dan pengaruh yang besar. Di sinilah diperlukan integritas para penegak hukum kita yang mampu menolak segala jenis godaan maupun intimidasi dari para koruptor. Yang tak kalah penting adalah bagaimana penegak hukum bisa menarik kembali dana negara yang dikorupsi.
Ini penting karena selama ini banyak koruptor bebas setelah menjalani hukuman ringan, tapi tetap bisa hidup nyaman dengan kekayaan hasil korupsi. Karena itu, jurus pemiskinan koruptor itu wajib dilakukan sebab mereka sebenarnya takut miskin. Upaya pencegahan dan pengawasan juga harus ditingkatkan agar yang masih bersih tidak ikut terjangkit virus korupsi. Dengan upaya-upaya luar biasa di atas, korupsi pasti akan bisa diberantas. Indahnya bila negara ini bisa bebas dari korupsi.(azh)
()