Bambang Soesatyo: Alasan beri grasi Corby tak layak

Minggu, 27 Mei 2012 - 16:30 WIB
Bambang Soesatyo: Alasan beri grasi Corby tak layak
Bambang Soesatyo: Alasan beri grasi Corby tak layak
A A A
Sindonews.com - Salah satu alasan mengapa pemerintah memberikan grasi 5 tahun terhadap terpidana Schapelle Leigh Corby adalah, karena beberapa negara tidak mengategorikan ganja sebagai narkoba. Bahkan hukuman atas kepemilikan ganja di beberapa negara telah diringankan atau dihapuskan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai alasan tersebut tak layak untuk dipercaya. Karena tak lebih dari upaya pelintiran persepsi tentang sanksi hukum yang menjerat Corby.

"Pertanyaannya, ketika Corby tertangkap dan menjalani proses hukum, apakah perlakuan hukum RI terhadap penyelundup dan pengedar ganja sama dengan negara lain yang dimaksud Amir? Kalau ada pengecualian terhadap penyelundup atau pengedar ganja, mengapa Corby sejak awal didakwa dengan pasal kejahatan narkotba yang menyebutkan bahwa narkoba yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya?," papar Bambang.

Dengan argumentasi seperti tadi, lanjutnya, Amir tampak mencoba memelintir persepsi publik yang terlanjur menganggap pemberian grasi untuk Corby bertentangan dengan komitmen nasional memerangi jaringan narkoba internasional dan sel-selnya di dalam negeri.

"Apalagi kalau grasi Corby itu dihadapkan langsung pada inisiatif Amir dengan menerbitkan kebijakan pembatasan remisi bagi terpidana korupsi, teroris dan terpidana narkoba," katanya.

Menurutnya, jika Corby tengah sakit maka Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM harus memastikan bahwa Corby mendapat dan menerima layanan medis yang layak agar bisa sembuh.

Namun, bukan rekomendasi kepada Presiden agar dia mendapatkan grasi yang berpotensi melukai rasa keadilan masyarakataan dan merusak semangat pemberantasan narkoba.

"Corby wajib diperlakukan manusiawi, baik saat dia dalam kondisi fisik sehat bugar, maupun ketika dia dalam kondisi fisik tidak prima karena sakit-sakitan. Hak-hak asasinya sebagai manusia berstatus terpidana harus dipenuhi dan dihormati. Itulah kewajiban Indonesia yang harus dilaksanakan Amir dan Ditjen Pemasyarakatan dan manajemen LP Kerobokan, Bali," kata Bambang.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5773 seconds (0.1#10.140)