Fadel Muhammad bantah jadi tersangka korupsi Rp5,4 M
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad membantah kasus tersangka yang disandangnya atas kasus dugaan korupsi Dana Mobilisasi Anggota DPRD Propinsi Gorontalo sebesar Rp5,4 miliar yang dibagikan ke sejumlah anggota DPRD Gorontalo guna memperlancar kerja anggota DPR.
Bantahan itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Fadel Muhammad, Muchtar Lutfi. Menurutnya, Fadel tidak bersalah dalam kasus tersebut. Kasus itu sendiri kembali muncul saat yang bersangkutan terlibat secara aktif berkampanye untuk Gubernur Gorontalo terpilih Rusli Habibie.
"Peristiwa ini telah berlangsung lama sekali, sejak tahun 2002. Soal Dana Mobilisasi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebesar Rp5,4 miliar yang dibagikan ke anggota DPRD guna memperlancar kerja anggota DPR," bantah Muchtar dalam siaran persnya kepada Sindonews, Jumat (25/5/2012).
Ditambahkan dia, pada April 2003, Kejati Gorontalo melakukan penyidikan dengan tersangka Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD sebanyak 45 orang dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebesar Rp5,4 miliar. Pimpinan DPRD dan Gubernur melakukan konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri, BPKP dan juga BPK.
"Hasilnya tidak terbukti adanya kerugian negara, karena uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara. Seluruh dana telah dikembalikan pada 2004. Januari 2005, Menteri Dalam Negeri menyatakan kasus ini telah diselesaikan dengan baik dan tidak terdapat kerugian negara," terangnya.
Selanjutnya, sambung Muchtar, Badan Pemeriksa Keungan (BPK) pada 2 Juni 2005 juga menyatakan, kasus itu telah dianggap selesai. "Tapi pada 2009, ketika gonjang-ganjing politik terjadi kasus ini diangkat lagi dan Fadel ditetapkan sebagai tersangka untuk menggoyang posisi politisnya yang berencana mengajukan diri sebagai anggota DPR," ungkapnya.
Namun, pada 21 Agustus 2009, Fadel memperoleh SP3 yang jelas menyatakan, tidak terdapat cukup bukti dan peristiwa yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana.
"Aneh, peristiwa ini muncul lagi tahun 2011, justru menjelang Pilkada Gorontalo yang Fadel terlibat di dalamnya menjadi pendukung utama untuk salah satu kandidat gubernur yaitu Rusli Habibie," terangnya.
Lebih jauh, Muchlis mengaku, Fadel merasa dizalimi dengan kembali disebut-sebutnya dia sebagai tersangka kasus yang telah dinyatakan selesai. "Dari awal Fadel memang tidak pernah melakukan tindak pidana dan dia memang tidak bersalah. Selama Fadel bekerja sebagai Gubernur, beliau dicintai oleh rakyatnya. Buktinya adalah, Fadel memperoleh suara sebesar sekitar 83% pada pemilihan kepada daerah yang kedua, tahun 2007," tegasnya.
Bantahan itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Fadel Muhammad, Muchtar Lutfi. Menurutnya, Fadel tidak bersalah dalam kasus tersebut. Kasus itu sendiri kembali muncul saat yang bersangkutan terlibat secara aktif berkampanye untuk Gubernur Gorontalo terpilih Rusli Habibie.
"Peristiwa ini telah berlangsung lama sekali, sejak tahun 2002. Soal Dana Mobilisasi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebesar Rp5,4 miliar yang dibagikan ke anggota DPRD guna memperlancar kerja anggota DPR," bantah Muchtar dalam siaran persnya kepada Sindonews, Jumat (25/5/2012).
Ditambahkan dia, pada April 2003, Kejati Gorontalo melakukan penyidikan dengan tersangka Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD sebanyak 45 orang dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebesar Rp5,4 miliar. Pimpinan DPRD dan Gubernur melakukan konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri, BPKP dan juga BPK.
"Hasilnya tidak terbukti adanya kerugian negara, karena uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara. Seluruh dana telah dikembalikan pada 2004. Januari 2005, Menteri Dalam Negeri menyatakan kasus ini telah diselesaikan dengan baik dan tidak terdapat kerugian negara," terangnya.
Selanjutnya, sambung Muchtar, Badan Pemeriksa Keungan (BPK) pada 2 Juni 2005 juga menyatakan, kasus itu telah dianggap selesai. "Tapi pada 2009, ketika gonjang-ganjing politik terjadi kasus ini diangkat lagi dan Fadel ditetapkan sebagai tersangka untuk menggoyang posisi politisnya yang berencana mengajukan diri sebagai anggota DPR," ungkapnya.
Namun, pada 21 Agustus 2009, Fadel memperoleh SP3 yang jelas menyatakan, tidak terdapat cukup bukti dan peristiwa yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana.
"Aneh, peristiwa ini muncul lagi tahun 2011, justru menjelang Pilkada Gorontalo yang Fadel terlibat di dalamnya menjadi pendukung utama untuk salah satu kandidat gubernur yaitu Rusli Habibie," terangnya.
Lebih jauh, Muchlis mengaku, Fadel merasa dizalimi dengan kembali disebut-sebutnya dia sebagai tersangka kasus yang telah dinyatakan selesai. "Dari awal Fadel memang tidak pernah melakukan tindak pidana dan dia memang tidak bersalah. Selama Fadel bekerja sebagai Gubernur, beliau dicintai oleh rakyatnya. Buktinya adalah, Fadel memperoleh suara sebesar sekitar 83% pada pemilihan kepada daerah yang kedua, tahun 2007," tegasnya.
()