KPK didesak usut pembelian jet tempur Sukhoi

Jum'at, 25 Mei 2012 - 07:42 WIB
KPK didesak usut pembelian jet tempur Sukhoi
KPK didesak usut pembelian jet tempur Sukhoi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR didesak proaktif mengusut kejanggalan kontrak pembelian enam pesawat tempur Sukhoi SU 30 MK2 dari pemerintah Federasi Rusia senilai USD470 juta.

Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti mengatakan, proses pengadaan alat sistem pertahanan (alutsista) berupa jet tempur Sukhoi menunjukkan adanya kejanggalan dan tidak transparan.

Salah satunya mengenai alasan pemerintah yang menyatakan bahwa Rusia menolak perubahan komersial kredit menjadi state kredit. Padahal, dalam perjanjian kerja sama yang berlangsung pada 2007 silam, jelas terbuka ruang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perubahan jika terdapat poin yang ingin diubah.

"Artinya sangat aneh jika dalam kontrak yang telah ditandatangani kedua belah pihak terdapat kalau tentang perubahan, namun dalam praktiknya tidak bisa dilakukan. Bahkan, pihak Rusia pernah memberikan sinyal kepada pemerintah untuk menggunakan fasilitas state kredit sebesar Rp1 miliar. Sebagai pembeli, ketidakmampuan pemerintah untuk mengubah fasilitas komersial kredit menjadi state kredit patut dipertanyakan," ungkap Poengky di Jakarta kemarin.

Menurut dia, keengganan pemerintah menggunakan fasilitas state kredit menguatkan dugaan untuk memberi ruang bagi pihak ketiga dalam pengadaan Sukhoi, yaitu PT Trimarga Rekatama, agar pembelian lebih mahal ketimbang sistem kerja sama G to G kedua belah pihak.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengaku, tidak melibatkan PT Trimarga Rekatama dalam rencana pengadaan jet tempur Sukhoi SU-30 MK2. Namun, perusahaan itu masuk dalam proyek tersebut. Menurut Purnomo, kontrak pengadaan dilakukan antara Kementerian Pertahanan dengan Rosoboronexport. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6510 seconds (0.1#10.140)