Presiden lepaskan jabatan parpol, tak perlu UU

Kamis, 24 Mei 2012 - 10:02 WIB
Presiden lepaskan jabatan parpol, tak perlu UU
Presiden lepaskan jabatan parpol, tak perlu UU
A A A
Sindonews.com - Sebagian besar partai politik (parpol) di parlemen sepakat adanya aturan bagi calon presiden dan wakil presiden agar melepas jabatan parpol setelah terpilih.

Namun, tidak demikian bagi Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso ini.Priyo mengatakan, sebenarnya pihaknya setuju presiden dan wapres terpilih melepas jabatan parpol. Tapi ide bagus itu tak perlu kaku diatur dalam undang-undang (UU).

"Pikiran-pikiran yang baik. Tetapi saya kira tidak perlu diatur secara kaku seperti itu di UU. Tapi pikiran itu patut diapresiasi hanya tidak perlu diatur dengan UU," ujar Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Politikus Partai Golkar ini mengusulkan, agar tokoh yang jadi presiden dan masih menjabat di parpol dibiarkan saja, hingga merasa tidak enak sendiri terhadap publik. "Biarkan saja, dia tetap merasa nyaman atau tidak," tukasnya.

Begitu pula terkait Sekretaris Gabungan (Setgab), Priyo juga lebih setuju jika tidak diatur dalam konstitusional. "Enggak perlu, Setgab tidak perlu diatur dalam bentuk uu. Politik itu dinamis dan dinamika itu biarkan jangan semua diatur semua secara rigid (stabil)," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pembahasan RUU Pilpres berjuang agar ada aturan pelepasan jabatan parpol dan jabatan apapun bagi presiden dan wakil.Tujuannya, agar netralitas tetap terjaga. Selain itu juga untuk menghindari konflik kepentingan.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5801 seconds (0.1#10.140)