BAP Wa Ode dilimpahkan ke Jaksa Penuntut

Rabu, 23 Mei 2012 - 16:56 WIB
BAP Wa Ode dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
BAP Wa Ode dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pelimpahan itu dilakukan hari ini setelah BAP dinyatakan telah lengkap.
"Hari ini penyerahan tahap dua atau P21 ke jaksa penuntut. Sebelumnya Wa Ode dipanggil untuk melengkapi BAP itu," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi wartawan, Rabu (23/5/2012).

Selanjutnya, maksimal 14 hari, BAP itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh penuntut. Mengenai pelimpahan itu sendiri, sebelumnya diakui oleh tersangka Wa Ode.

"Iya, dan hari ini juga telah dilimpahkan," kata Wa Ode usai diperiksa KPK. Dengan dilimpahkan BAP itu, dia berharap kasusnya segera disidangkan.

Seperti diketahui, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini diduga menerima Rp6,9 miliar dari pengusaha untuk memuluskan proyek PPID di tiga kabupaten di Provinsi Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.

Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Namun, belakangan KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Dia dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6199 seconds (0.1#10.140)