Penyimpangan DPID capai Rp1,9 triliun
A
A
A
Sindonews.com - Arbab Paproeka, pengacara tersangka suap Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, menyebut terdapat indikasi penyimpangan anggaran sebesar Rp1,9 triliun yang diduga dimainkan pimpinan Badan Anggaran DPR, dalam menentukan nama-nama daerah penerima DPID.
"Kami mencatat ada sekitar 95 daerah yang telah disepakati di DPID (Arbab menyebut PPID) dan itu dialihkan ke daerah lain. Jumlah anggaran dana bervariasi, mencapai Rp1,9 triliun " tutur Arbab Paproeka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Menurut Arbab, dugaan penyimpangan dana tersebut seharusnya bisa menjadi pintu masuk KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di pembahasan DPID di Banggar DPR. "Seharusnya itu menjadi pintu masuk KPK. Ini bersesuaian dengan laporan hasil rilis PPATK. Nah, itu petunjuk," terang Arbab.
Arbab mengungkap hampir seratus daerah yang menerima DPID itu tidak pernah disepakati dalam rapat Banggar. Berdasarkan keterangan Wa Ode, Arbab mengatakan, empat pimpinan Banggar telah sewenang-wenang mengalihkan daerah-daerah penerima DPID tanpa persetujuan anggota Banggar.
"Menurut klien kami, tidak pernah ada pembahasan. Makanya, dia mengatakan rapat itu kapan. Keputusan itu telah diambil alih oleh pimpinan Banggar," pungkasnya. (wbs)
"Kami mencatat ada sekitar 95 daerah yang telah disepakati di DPID (Arbab menyebut PPID) dan itu dialihkan ke daerah lain. Jumlah anggaran dana bervariasi, mencapai Rp1,9 triliun " tutur Arbab Paproeka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Menurut Arbab, dugaan penyimpangan dana tersebut seharusnya bisa menjadi pintu masuk KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di pembahasan DPID di Banggar DPR. "Seharusnya itu menjadi pintu masuk KPK. Ini bersesuaian dengan laporan hasil rilis PPATK. Nah, itu petunjuk," terang Arbab.
Arbab mengungkap hampir seratus daerah yang menerima DPID itu tidak pernah disepakati dalam rapat Banggar. Berdasarkan keterangan Wa Ode, Arbab mengatakan, empat pimpinan Banggar telah sewenang-wenang mengalihkan daerah-daerah penerima DPID tanpa persetujuan anggota Banggar.
"Menurut klien kami, tidak pernah ada pembahasan. Makanya, dia mengatakan rapat itu kapan. Keputusan itu telah diambil alih oleh pimpinan Banggar," pungkasnya. (wbs)
()