Penutupan PT MMC, tak memiliki dasar kuat
A
A
A
Sindonews.com - Izin PT Morotai Marine Culture (MMC) untuk melakukan budidaya ikan dikeluarkan oleh Kementerian itu saat dipimpin Fadel Muhammad. Maka itu, penutupan PT MMC oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurut mantan Ketua Pansus Pemekaran DPRD Halmahera Utara, Mochtar Balakum perusahaan tersebut mempunyai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“ Ini jelas ada izinnya,” ujarnya dalam keterangan persnya seusai menemui Komisi III DPR, dikawasan Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mendesak kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Cicip Sutardjo, untuk turun tangan dalam persoalan tersebut. Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus membantu mencarikan solusi, pihaknya menyerahkan semua kepada penyidikan di kepolisian.
Tak hanya itu, Pemerintah Daerah (Pemda), Morotai diharapkan tidak mencampuri urusan hukum yang prosesnya tengah berjalan. Ditambahkan olehnya, DPRD Kepulauan Morotai juga diharapkan tidak terkesanjadi bawahan Pemda.
Lebih jauh dia menjelaskan, usaha yang dimiliki MMC, ada tiga titik koordinat, satu titik luasnya 73 hektar. Sementara MMC baru mengelola 153 hektar, sisa 70 hektar. Menurutnya lagi, tim yang dibentuk Bupati tidak profesional. Harusnya yang mengerti perikanan dan kelautan juga turun tangan.
Seperti diketahui, sebelumnya terjadi penahanan dua pejabat oleh kepolisian karena diduga melakukan perusakan tempat budidaya ikan PT MMC pada 25 Maret lalu. Mereka adalah Kepala Bagian Umum Setda Morotai Hadad Hi Hasan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sunardi Barakati. Selain dua pejabat itu, dua honorer di Satpol PP dan di Bapedalda Pulau Morotai, bersama satu PNS yang menjabat sebagai Kasubid di Dinas Pertambangan juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut mantan Ketua Pansus Pemekaran DPRD Halmahera Utara, Mochtar Balakum perusahaan tersebut mempunyai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“ Ini jelas ada izinnya,” ujarnya dalam keterangan persnya seusai menemui Komisi III DPR, dikawasan Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mendesak kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Cicip Sutardjo, untuk turun tangan dalam persoalan tersebut. Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus membantu mencarikan solusi, pihaknya menyerahkan semua kepada penyidikan di kepolisian.
Tak hanya itu, Pemerintah Daerah (Pemda), Morotai diharapkan tidak mencampuri urusan hukum yang prosesnya tengah berjalan. Ditambahkan olehnya, DPRD Kepulauan Morotai juga diharapkan tidak terkesanjadi bawahan Pemda.
Lebih jauh dia menjelaskan, usaha yang dimiliki MMC, ada tiga titik koordinat, satu titik luasnya 73 hektar. Sementara MMC baru mengelola 153 hektar, sisa 70 hektar. Menurutnya lagi, tim yang dibentuk Bupati tidak profesional. Harusnya yang mengerti perikanan dan kelautan juga turun tangan.
Seperti diketahui, sebelumnya terjadi penahanan dua pejabat oleh kepolisian karena diduga melakukan perusakan tempat budidaya ikan PT MMC pada 25 Maret lalu. Mereka adalah Kepala Bagian Umum Setda Morotai Hadad Hi Hasan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sunardi Barakati. Selain dua pejabat itu, dua honorer di Satpol PP dan di Bapedalda Pulau Morotai, bersama satu PNS yang menjabat sebagai Kasubid di Dinas Pertambangan juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
()