Lagi, KPK gagal periksa Amin Andoko
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Anugrah Nusantara Amin Andoko sebagai saksi dugaan korupsi pemasangan PLTS di Ditjen P2MKT di Kemenakertrans yang melibatkan istri terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
"Amin Andoko dipanggil sebagai saksi untuk kasus pemasangan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2012).
Ditambahkan dia, pemeriksaan terhadap Amin sudah dijadwalkan hari ini, sekira pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, yang bersangkutan belum juga tampak hadir di kantor KPK. Bahkan hingga pukul 15.00 WIB, Amin masih belum menunjukkan batang hidungnya. KPK gagal periksa Amin.
"Sebelumnya yang besangkutan dijemput paksa, karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK," tambahnya. (san)
"Amin Andoko dipanggil sebagai saksi untuk kasus pemasangan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2012).
Ditambahkan dia, pemeriksaan terhadap Amin sudah dijadwalkan hari ini, sekira pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, yang bersangkutan belum juga tampak hadir di kantor KPK. Bahkan hingga pukul 15.00 WIB, Amin masih belum menunjukkan batang hidungnya. KPK gagal periksa Amin.
"Sebelumnya yang besangkutan dijemput paksa, karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK," tambahnya. (san)
()