KPK periksa 5 saksi korupsi pembelian saham Garuda
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Manager Marketing PT. Duta Graha Indah Mohamad El Idris, terkait kasus dugaan pencucian uang pembelian saham PT. Garuda Indonesia dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
"Hari ini diperiksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk MN," terang Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Berdasarkan agenda pemeriksaan, El Idris akan diperiksa bersama beberapa saksi lainnya, yakni Mantan Karyawan Permai Group Unang Sudrajat, Pegawai PT. Bank Mandiri Ridwan Ariadi, Dirut PT Cakarawala Abadi Cristina Doki Pasorong dan pihak swasta, Neni K.
Seperti diketahui, KPK berhasil mengungkapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut. Selain untuk membeli saham PT Garuda Indonesia, uang panas tersebut juga mengalir ke perusahaan-perusahaan negara (BUMN) lain.
Nazarudin ditetapkan menjadi tersangka kasus TPPU, atas pembelian saham Garuda senilai Rp300,8 miliar. Keterangan pembelian saham Garuda ini disampaikan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis. Diduga, uang pembelian saham itu, berasal dari keuntungan Permai Group dari hasil menjalankan proyek-proyek pemerintah.
Pembelian saham Garuda melalui lima perusahaan Nazar di bawah Permai Group, yakni PT Permai Raya Wisata 30 juta lembar Rp22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar Rp37,5 miliar, PT Eksharetex 150 juta lembar Rp124,1 miliar, PT Pasific 100 juta lembar Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma 55 juta lembar Rp41 miliar. (san)
"Hari ini diperiksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk MN," terang Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Berdasarkan agenda pemeriksaan, El Idris akan diperiksa bersama beberapa saksi lainnya, yakni Mantan Karyawan Permai Group Unang Sudrajat, Pegawai PT. Bank Mandiri Ridwan Ariadi, Dirut PT Cakarawala Abadi Cristina Doki Pasorong dan pihak swasta, Neni K.
Seperti diketahui, KPK berhasil mengungkapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut. Selain untuk membeli saham PT Garuda Indonesia, uang panas tersebut juga mengalir ke perusahaan-perusahaan negara (BUMN) lain.
Nazarudin ditetapkan menjadi tersangka kasus TPPU, atas pembelian saham Garuda senilai Rp300,8 miliar. Keterangan pembelian saham Garuda ini disampaikan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis. Diduga, uang pembelian saham itu, berasal dari keuntungan Permai Group dari hasil menjalankan proyek-proyek pemerintah.
Pembelian saham Garuda melalui lima perusahaan Nazar di bawah Permai Group, yakni PT Permai Raya Wisata 30 juta lembar Rp22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar Rp37,5 miliar, PT Eksharetex 150 juta lembar Rp124,1 miliar, PT Pasific 100 juta lembar Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma 55 juta lembar Rp41 miliar. (san)
()