Anas serahkan status Angie sesuai UU MD3

Jum'at, 18 Mei 2012 - 19:15 WIB
Anas serahkan status Angie sesuai UU MD3
Anas serahkan status Angie sesuai UU MD3
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih belum banyak berkomentar terkait penahanan kader Partai Demokrat Angelina Sondakh di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hingga kini Angie masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ikuti saja perintah undang-undang. Kami taat undang-undang MD3 (Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD)," ucap Anas singkat kepada wartawan di Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/05/2012).

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan, pihaknya masih belum bisa memecat Angie lantaran yang bersangkutan masih menjalani proses hukum.

"Orang dalam masa proses hukum tidak boleh dipecat dari DPR, nonaktif bisa. Bisa kita nonaktifkan nanti, kalau masa penahanan diperpanjang," kata Sutan kepada wartawan di DPR, Jakarta, Selasa (15/05/2012).

Seperti diketahui, Angelina Sondah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlit Palembang. Mantan puteri Indonesia ini ditaha di rutan Salemba, cabang KPK.

Meskipun Angelina Sondah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun sampai saat ini perempuan yang akrab disapa Angie tersebut masih belum diberhentikan dari keanggotaannya di DPR.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tidak bersedia untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Menurut Anas, partainya akan senantiasa mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku di DPR. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5119 seconds (0.1#10.140)