Pembayaran tunjangan profesi direvisi

Jum'at, 18 Mei 2012 - 06:16 WIB
Pembayaran tunjangan...
Pembayaran tunjangan profesi direvisi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merevisi pola pembayaran tunjangan profesi guru yang hingga kini mengalami keterlambatan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh membantah jika tunjangan profesi yang hingga Mei ini belum terbayar karena belum turunnya Surat Keputusan (SK) dari direktorat jenderal (Ditjen) Kemendikbud yakni Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dia menjelaskan, SK itu sudah turun lama ke masing-masing daerah. Kemendikbud berkewajiban untuk menurunkan lebih cepat SK itu karena tunjangan profesi termasuk dana dekonsentrasi yang penyalurannya menjadi kewenangan daerah.

"Percayalah, kami tidak ada niatan sama sekali untuk menghambat pembayaran tunjangan tersebut," katanya di rumah dinasnya, Widya Chandra III, No.11, Jakarta, Kamis 17 Mei 2012.

Menurut Mendikbud, kemungkinan tunjangan profesi yang seharusnya sudah cair sejak April lalu terhambat karena provinsi harus memverifikasi kewajiban 24 jam mengajar. Verifikasi ini juga tergantung dari kesediaan pemerintah kabupaten kota apakah mau mengecek atau tidak. Pasalnya jika tidak ada dana tambahan, kadang kabupaten kota cenderung malas untuk memeriksa ulang.

Penyebab keterlambatan juga dapat terjadi karena guru itu berganti rekening sehingga pendataan administrasi pun terganggu. Maka dari itu, ujarnya, untuk mengantisipasi keterlambatan pada periode berikutnya maka Kemendikbud akan merevisi proses pembayaran tunjangan profesi tersebut.

"Intinya kita tidak tinggal diam tapi akan mencari solusi terbaik. Revisi ini seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang sudah kami tarik ke pusat," lanjutnya.

Menurut Mendikbud, mekanisme baru masih terus dijajaki dengan mengidentifikasi apakah jika tunjangan diberikan ke provinsi maka di kabupaten kota akankah macet atau tidak dan begitu pula sebaliknya. Mantan menkominfo ini meyakini, pembayaran tunjangan profesi pada triwulan kedua atau Juni nanti tidak aka nada masalah karena verifikasi sudah dilakukan pada triwulan pertama.

Namun, masalah akan terulang pada triwulan ketiga karena memasuki tahun ajaran baru. Dia pun meminta masukan agar kerancuan pembayaran tunjangan profesi ini tidak berulang terus menerus. (san)
()
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Audit Pemotongan Saldo...
Audit Pemotongan Saldo Dobel di Sistem Pembayaran Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved