Tangkap Neneng, KPK-Polri koordinasi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengaku jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta bantuannya untuk menangkap Neneng Sri Wahyuni, istri terpidana suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
Namun, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Sutarman enggan memberi tahu dimana Neneng saat ini bersembunyi. Alasannya adalah agar tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak kabur.
"Saya tidak mau mengatakan dimana ibu Neneng berada, nanti dia bisa kabur lagi. Saya tidak pernah mengatakan ibu Neneng ada di negara A, B atau C," ungkap Sutarman saat ditemui wartawan di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2012).
Sutarman membantah mengalami kesulitan dalam penangkapan Neneng. Dia hanya mengikuti keinginan KPK dalam melihat mana yang digunakan sebagai justice colabolator dan mana yang memang benar-benar akan ditindaklanjuti. "Ini kan yang menangani KPK," singkatnya.
Secara prinsip, polisi itu tidak bisa melakukan penyidikan, penangkapan di negara lain. "Kalau kita melakukan penyidikan di negara lain tanpa bekerja sama dengan polisi setempat, maka akan ditangkap," terangnya.
Oleh karena itulah, Polri mempunyai kerja sama international police (Interpol), karena yang bisa memproses hukum di negara itu adalah polisi setempat. Sehingga Polri bisa minta tolong agar buronan indonesia itu ditangkap.
Dijelaskannya, kalau sudah ditangkap maka buronan akan diserahkan ke imigrasi kemudian diserahkan ke imigrasi Indonesia untuk melakukan penangkapan di wilayah Republik Indonesia. "Wilayah Indonesia mana saja, wilayah kita yang ada di Republik Indonesia, pesawat kita yang berbendera RI, dan kapal Indonesia yang berlayar. Kemudian kedubes Republik Indonesia," jelasnya.
KPK sendiri diakuinya sudah meminta bantuan ke polisi agar seluruh buronan yang lari keluar negeri, termasuk Neneng untuk ditelusuri Interpol kemudian dikirim red notice lalu dikirimkan ke negara-negara tersebut. "Sehingga kita meminta tolong penangkapan," tandasnya. (wbs)
Namun, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Sutarman enggan memberi tahu dimana Neneng saat ini bersembunyi. Alasannya adalah agar tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak kabur.
"Saya tidak mau mengatakan dimana ibu Neneng berada, nanti dia bisa kabur lagi. Saya tidak pernah mengatakan ibu Neneng ada di negara A, B atau C," ungkap Sutarman saat ditemui wartawan di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2012).
Sutarman membantah mengalami kesulitan dalam penangkapan Neneng. Dia hanya mengikuti keinginan KPK dalam melihat mana yang digunakan sebagai justice colabolator dan mana yang memang benar-benar akan ditindaklanjuti. "Ini kan yang menangani KPK," singkatnya.
Secara prinsip, polisi itu tidak bisa melakukan penyidikan, penangkapan di negara lain. "Kalau kita melakukan penyidikan di negara lain tanpa bekerja sama dengan polisi setempat, maka akan ditangkap," terangnya.
Oleh karena itulah, Polri mempunyai kerja sama international police (Interpol), karena yang bisa memproses hukum di negara itu adalah polisi setempat. Sehingga Polri bisa minta tolong agar buronan indonesia itu ditangkap.
Dijelaskannya, kalau sudah ditangkap maka buronan akan diserahkan ke imigrasi kemudian diserahkan ke imigrasi Indonesia untuk melakukan penangkapan di wilayah Republik Indonesia. "Wilayah Indonesia mana saja, wilayah kita yang ada di Republik Indonesia, pesawat kita yang berbendera RI, dan kapal Indonesia yang berlayar. Kemudian kedubes Republik Indonesia," jelasnya.
KPK sendiri diakuinya sudah meminta bantuan ke polisi agar seluruh buronan yang lari keluar negeri, termasuk Neneng untuk ditelusuri Interpol kemudian dikirim red notice lalu dikirimkan ke negara-negara tersebut. "Sehingga kita meminta tolong penangkapan," tandasnya. (wbs)
()