Jaksa Agung beri sinyal PK kasus Munir

Senin, 14 Mei 2012 - 21:40 WIB
Jaksa Agung beri sinyal PK kasus Munir
Jaksa Agung beri sinyal PK kasus Munir
A A A
Sindonews.com - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, sudah ada dua bukti baru yang diajukan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Pidana Kekerasan (Kontras) serta Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum), terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Dua bukti baru yang disampaikan Kontras dan Kasum ke Kejagung itu, memiliki peluang untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR sepanjang ada alasan yang kuat. Namun, hal itu akan diputuskan secara tepat melalui dengan tim yang ada.

"Ya, kalau soal kemungkinan ada. Semuanya masih dievaluasi. Kita pelajari dulu sejauhmana kemungkinannya bisa harus kita pelajari secara lengkap," terangnya di Kejagung, Senin 14 Mei 2012.

Sebelumnya, Kontras dan Kasum membeberkan dua bukti baru (novum) antara lain, surat pengakuan dari dari pada 6 sampai 12 September 2004 yang menyatakan tidak ada surat Muchdi PR ke Malaysia. Kemudian, adanya rekaman percakapan antara Muchdi PR dan Polycarpus, pilot yang memasukkan racun ke makanan Munir di pesawat Garuda.

Sementara itu, Darmono mengakui, sudah berkomunikasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membicarakan pengusutan kasus Munir. Dia meyakini kalau Presiden tergantung bagaimana proses hukumnya.

"Itu berarti kita harus memutuskan bagaimana hukumnya, bisa tidaknya? Kalau bisa alasannya apa? Kalau tidak alasannya apa? Nanti kita putuskan," jelasnya.

Wakil Jaksa Agung ini yakin kalau penyelesaian kasus kematian Munir akan menemui kepastian. "Oh, pasti itu," singkatnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2941 seconds (0.1#10.140)