Kontras & Kasum desak Kejagung tuntaskan kasus Munir
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Pidana Kekerasan (Kontras) serta Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk bertemu Jaksa Agung Basrief Arief. Mereka mempertanyakan kasus aktivis HAM Munir Said Thalib yang mulai tenggelam.
"Kami juga meminta untuk sama-sama melakukan pemetaan antara Kasum dengan Jaksa Agung dan membuka komunikasi lagi dengan pihak kepolisian," ujar koordinator Kontras Hariz Azhar di Kejagung, Jakarta, Senin (14/5/2012).
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Kasum Chairul Anam menambahkan, Kejagung harus melakukan Peninjau Kembali (PK) pada kasus Munir. "Ada bukti material yang menguatkan dan bukti material sudah disampaikan," terang Chairul.
Dia menambahkan, surat pengakuan dari Badan Intelijen Nasional (BIN) pada 6 sampai 12 September 2004 yang mengatakan, tidak ada surat Muchdi PR ke Malaysia merupakan novum (bukti baru). Adanya rekaman percakapan antara Muchdi PR dan Polycarpus, pilot yang memasukkan racun ke makanan Munir di pesawat Garuda, juga bisa dijadikan bukti.
Dia mengaku, hal ini masuk domainnya Jaksa Agung dan Presiden, dan tidak hanya hukum secara normatif, tapi politik hukumnya harus kuat. "Salah satu tanggung jawab hukumnya itu. Kalau Presidennya tidak kuat, kasus ini tidak akan bergerak," pungkasnya. (san)
"Kami juga meminta untuk sama-sama melakukan pemetaan antara Kasum dengan Jaksa Agung dan membuka komunikasi lagi dengan pihak kepolisian," ujar koordinator Kontras Hariz Azhar di Kejagung, Jakarta, Senin (14/5/2012).
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Kasum Chairul Anam menambahkan, Kejagung harus melakukan Peninjau Kembali (PK) pada kasus Munir. "Ada bukti material yang menguatkan dan bukti material sudah disampaikan," terang Chairul.
Dia menambahkan, surat pengakuan dari Badan Intelijen Nasional (BIN) pada 6 sampai 12 September 2004 yang mengatakan, tidak ada surat Muchdi PR ke Malaysia merupakan novum (bukti baru). Adanya rekaman percakapan antara Muchdi PR dan Polycarpus, pilot yang memasukkan racun ke makanan Munir di pesawat Garuda, juga bisa dijadikan bukti.
Dia mengaku, hal ini masuk domainnya Jaksa Agung dan Presiden, dan tidak hanya hukum secara normatif, tapi politik hukumnya harus kuat. "Salah satu tanggung jawab hukumnya itu. Kalau Presidennya tidak kuat, kasus ini tidak akan bergerak," pungkasnya. (san)
()