Nunun di bui 2,5 tahun, Adang ikhlas
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun mengaku pasrah dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis istrinya Nunun Nurbaeti 2,5 tahun penjara.
"Saya akan taat kepada hukum, apapun keputusan yang diberikan oleh majelis hakim, saya akan terima. Saya tidak akan berpikir hal-hal yang berhubungan dengan ketidakadilan, dan sebagainya. Saya tetap menganggap dunia peradilan adalah tempat kita mendapatkan keadilan," kata Adang kepada wartawan, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2012).
Lebih lanjut, Adang enggan berkomentar siapa orang utama di balik kasus cek pelawat dalam pemenangan Miranda. Semua, katanya, diserahkan kepada penegak hukum untuk mengungkapnya.
"Saya tidak akan berikan tanggapan lain. Saya kembalikan pada proses hukum yang berlangsung," jelasnya.
"Karena majelis hakim tempat kita memperoleh keadilan. Kalau memang dianggap sudah adil, yah sudah. Saya tidak mau tanggapi itu. Sepanjang itu putusan untuk keadilan kita terima," pungkasnya.
Seperti diketahui, Nunun divonis bersalah karena terbukti melakukan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada 2004 lalu. Pengadilan Tipikor memvonisnya dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta, serta subsidair tiga bulan kurungan. (san)
"Saya akan taat kepada hukum, apapun keputusan yang diberikan oleh majelis hakim, saya akan terima. Saya tidak akan berpikir hal-hal yang berhubungan dengan ketidakadilan, dan sebagainya. Saya tetap menganggap dunia peradilan adalah tempat kita mendapatkan keadilan," kata Adang kepada wartawan, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2012).
Lebih lanjut, Adang enggan berkomentar siapa orang utama di balik kasus cek pelawat dalam pemenangan Miranda. Semua, katanya, diserahkan kepada penegak hukum untuk mengungkapnya.
"Saya tidak akan berikan tanggapan lain. Saya kembalikan pada proses hukum yang berlangsung," jelasnya.
"Karena majelis hakim tempat kita memperoleh keadilan. Kalau memang dianggap sudah adil, yah sudah. Saya tidak mau tanggapi itu. Sepanjang itu putusan untuk keadilan kita terima," pungkasnya.
Seperti diketahui, Nunun divonis bersalah karena terbukti melakukan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada 2004 lalu. Pengadilan Tipikor memvonisnya dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta, serta subsidair tiga bulan kurungan. (san)
()