30 kasus korupsi pendidikan mandek di Mabes Polri
A
A
A
Sindonews.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menanyakan perkembangan penanganan kasus korupsi pendidikan di Bareskrim Mabes Polri, Polda dan Polres di Indonesia.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan, berdasarkan catatannya ada sekira 31 kasus korupsi yang ditangani Mabes Polri, Polda dan Polres di Indonesia. "Dari 31 kasus itu, masih banyak yang mandek dan berjalan lambat," ujar Febri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/5/2012).
Febri mengaku, telah meminta klarifikasi dari pihak kriminal khusus tindak pidana korupsi. Namun, hanya ada satu kasus yang sudah sampai ke tingkat penyidikan. Karena sudah lama tidak terekspos, kasus itu sudah dijatuhi vonis.
Namun, pihak Bareskrim mengaku akan melanjutkan dan menelusuri data-datanya kasus yang ditanyakan ICW, apakah kasus itu di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ataukah jalan di tempat dan lainnya.
"Kalau berdasarkan catatan kami, sebanyak 30 kasus mandek. Kami berharap, Mabes Polri melihat kinerja anak buahnya di daerah," paparnya.
Febri juga menanyakan, kasus dugaan alat bantu mengajar di Kementerian Pendidikan yang telah ditangani Bareskrim Mabes Polri selama satu tahun terakhir. "Ternyata hambatannya adalah pada perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," simpulnya.
Oleh karenanya, Febri mengaku, ICW akan mendesak BPK untuk mempercepat perhitungan tersabut agar kasus ini bisa berjalan cepat. Dalam pertemuan itu, Polri tidak menjanjikan batas waktu penyelesain kasus yang ditanyakan. Untuk itu, ICW beserta koalisi masyarakat anti korupsi lainnya akan terus memantau dan melakukan pertemuan rutin di Mabes Polri. (san)
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri mengatakan, berdasarkan catatannya ada sekira 31 kasus korupsi yang ditangani Mabes Polri, Polda dan Polres di Indonesia. "Dari 31 kasus itu, masih banyak yang mandek dan berjalan lambat," ujar Febri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/5/2012).
Febri mengaku, telah meminta klarifikasi dari pihak kriminal khusus tindak pidana korupsi. Namun, hanya ada satu kasus yang sudah sampai ke tingkat penyidikan. Karena sudah lama tidak terekspos, kasus itu sudah dijatuhi vonis.
Namun, pihak Bareskrim mengaku akan melanjutkan dan menelusuri data-datanya kasus yang ditanyakan ICW, apakah kasus itu di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ataukah jalan di tempat dan lainnya.
"Kalau berdasarkan catatan kami, sebanyak 30 kasus mandek. Kami berharap, Mabes Polri melihat kinerja anak buahnya di daerah," paparnya.
Febri juga menanyakan, kasus dugaan alat bantu mengajar di Kementerian Pendidikan yang telah ditangani Bareskrim Mabes Polri selama satu tahun terakhir. "Ternyata hambatannya adalah pada perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," simpulnya.
Oleh karenanya, Febri mengaku, ICW akan mendesak BPK untuk mempercepat perhitungan tersabut agar kasus ini bisa berjalan cepat. Dalam pertemuan itu, Polri tidak menjanjikan batas waktu penyelesain kasus yang ditanyakan. Untuk itu, ICW beserta koalisi masyarakat anti korupsi lainnya akan terus memantau dan melakukan pertemuan rutin di Mabes Polri. (san)
()