Tangkap wartawan Indonesia, Malaysia harus minta maaf
A
A
A
Sindonews.com – Kasus penangkapan tiga wartawan Indonesia di Malaysia menuai banyak kecaman dari banyak pihak. Pemerintah Malaysia didesak meminta maaf atas kejadian ini.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan, terlepas dari apa pun penjelasan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yang menyebut tiga wartawan melanggar ketentuan, karena tidak memiliki visa liputan atau pers dan ketiganya sudah dilepas, permintaan maaf tetap harus dilakukan.
Hasanuddin secara pribadi juga mengaku sangat menyesalkan kasus penangkapan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. "Mengapa sampai terjadi penangkapan? Rasanya aneh kalau kemudian mereka sebagai wartawan dikriminalkan," kata TB Hasanudin di Jakarta kemarin.
Meski demikian, lanjut Hasanudin, kasus ini perlu menjadi pembelajaran bagi siapa pun bahwa setiap negara memiliki aturan yang berbeda. "Itulah aturan yang mereka pakai," tuturnya.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyayangkan, penangkapan wartawan oleh PDRM dan proses pemeriksaan yang cukup lama. Menurut dia, mestinya polisi dapat menyelesaikan pemeriksaan dalam tempo cepat, begitu mengetahui mereka adalah wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik serta memiliki identitas lengkap dan jelas.
"Apalagi mereka bagian dari rombongan DPD dan Komnas HAM yang datang ke Malaysia untuk mengusut tewasnya tiga TKI," jelasnya.
Dia menilai, meski pemeriksaan dan pemberkasan adalah prosedur standar kepolisian, ada kesan polisi Malaysia memandang penuh kecurigaan terhadap tiga wartawan sehingga proses berjalan lama.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengaku gembira para wartawan telah bebas dan tidak mengalami intimidasi secara fisik saat pemeriksaan di Malaysia. Irman menjelaskan, sebelumnya DPD telah mengajukan nota keberatan kepada Pemerintah Malaysia atas penangkapan itu.
"Sebab mereka berangkat resmi bersama delegasi DPD dan Komnas HAM untuk mengusut tewasnya tiga TKI. Mereka menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari fakta dan mengungkap kebenaran," kata tokoh kelahiran Padang Panjang, Sumatera Barat, ini.
Sebagaimana diketahui, tiga wartawan Indonesia ditangkap saat mendalami kasus penembakan tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Mereka adalah wartawan SINDO Zen Teguh Triwibowo, wartawan Media Indonesia Muhammad Fauzi, wartawan Kompas Ilham Khoiri.
Para wartawan itu pun melakukan investigasi di lokasi penembakan. Namun, tiba-tiba polisi datang dan membawa tiga wartawan itu ke Kantor Polisi Linggi, Port Dickson, Malaysia.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur Mulya Wirana mengungkapkan, kasus tembak mati aparat PDRM terhadap tiga TKI asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, merupakan kasus cukup sensitif. Kasus ini telah menyita perhatian kedua pihak, yakni Pemerintah Malaysia dan Indonesia. Pemeriksaan wartawan oleh PDRM, kata dia, tidak menutup kemungkinan merupakan efek dari kasus itu. (san)
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan, terlepas dari apa pun penjelasan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yang menyebut tiga wartawan melanggar ketentuan, karena tidak memiliki visa liputan atau pers dan ketiganya sudah dilepas, permintaan maaf tetap harus dilakukan.
Hasanuddin secara pribadi juga mengaku sangat menyesalkan kasus penangkapan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. "Mengapa sampai terjadi penangkapan? Rasanya aneh kalau kemudian mereka sebagai wartawan dikriminalkan," kata TB Hasanudin di Jakarta kemarin.
Meski demikian, lanjut Hasanudin, kasus ini perlu menjadi pembelajaran bagi siapa pun bahwa setiap negara memiliki aturan yang berbeda. "Itulah aturan yang mereka pakai," tuturnya.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyayangkan, penangkapan wartawan oleh PDRM dan proses pemeriksaan yang cukup lama. Menurut dia, mestinya polisi dapat menyelesaikan pemeriksaan dalam tempo cepat, begitu mengetahui mereka adalah wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik serta memiliki identitas lengkap dan jelas.
"Apalagi mereka bagian dari rombongan DPD dan Komnas HAM yang datang ke Malaysia untuk mengusut tewasnya tiga TKI," jelasnya.
Dia menilai, meski pemeriksaan dan pemberkasan adalah prosedur standar kepolisian, ada kesan polisi Malaysia memandang penuh kecurigaan terhadap tiga wartawan sehingga proses berjalan lama.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengaku gembira para wartawan telah bebas dan tidak mengalami intimidasi secara fisik saat pemeriksaan di Malaysia. Irman menjelaskan, sebelumnya DPD telah mengajukan nota keberatan kepada Pemerintah Malaysia atas penangkapan itu.
"Sebab mereka berangkat resmi bersama delegasi DPD dan Komnas HAM untuk mengusut tewasnya tiga TKI. Mereka menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari fakta dan mengungkap kebenaran," kata tokoh kelahiran Padang Panjang, Sumatera Barat, ini.
Sebagaimana diketahui, tiga wartawan Indonesia ditangkap saat mendalami kasus penembakan tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Mereka adalah wartawan SINDO Zen Teguh Triwibowo, wartawan Media Indonesia Muhammad Fauzi, wartawan Kompas Ilham Khoiri.
Para wartawan itu pun melakukan investigasi di lokasi penembakan. Namun, tiba-tiba polisi datang dan membawa tiga wartawan itu ke Kantor Polisi Linggi, Port Dickson, Malaysia.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur Mulya Wirana mengungkapkan, kasus tembak mati aparat PDRM terhadap tiga TKI asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, merupakan kasus cukup sensitif. Kasus ini telah menyita perhatian kedua pihak, yakni Pemerintah Malaysia dan Indonesia. Pemeriksaan wartawan oleh PDRM, kata dia, tidak menutup kemungkinan merupakan efek dari kasus itu. (san)
()