MS Kaban: SKRT proyek lanjutan

Rabu, 09 Mei 2012 - 19:30 WIB
MS Kaban: SKRT proyek lanjutan
MS Kaban: SKRT proyek lanjutan
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan penunjukan langsung dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tidaklah menyalahi aturan dan sudah sesuai prosedur.

"Yang jelas, prosedur pengadaan SKRT-nya menurut saya enggak ada masalah karena SKRT itu merupakan tindak lanjut kerja sama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika," ujar Kaban usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Menurutnya, tidak ada masalah tentang penunjukan langsung. Pasalnya, prosedur tender telah dilakukan lama sebelum perkara ini muncul.

Lanjutnya, dalam proyek tersebut bersifat melanjutkan kerja sama hasil kesepakatan dari tender yang sebelumnya.

"Itu prosesnya kan sudah ada. Jangan lupa SKRT sudah dari dulu di Dephut. Jadi merekanya sudah ada. Dan jangan lupa, dalam MoU (nota kesepakatan) itu juga produknya sudah jelas. Jadi penunjukan langsung itu tidak melanggar peraturan apapun. Prosedur anggarannya sesuai dgn mekanisme yang baku atau disahkan DPR," paparnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5841 seconds (0.1#10.140)