Hukuman 2,5 tahun Nunun sudah berat
Rabu, 09 Mei 2012 - 16:36 WIB
Hukuman 2,5 tahun Nunun sudah berat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak melakukan banding atas keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Nunun Nurbaetie dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Karena vonis terdakwa kasus cek pelawat tersebut dinilai sudah cukup berat dan setimpal dengan apa yang telah dilakukannya.
“Sudah cukuplah 2,5 tahun, itu sudah berat juga. Apalagi remisi sekarang kan sudah tidak seroyal dulu. Saya kira sudah cukuplah," ujar anggota Komisi III DPR RI Tjatur Edi Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (9/5/2012).
Kini sebaiknya KPK fokus saja kepada target selanjutnya dari kasus cek pelawat. "Tinggal urusan yang lain, mengenai siapa yang menyuruh dia," ungkapnya.
Nunun bukanlah otak dari skandal dugaan suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 tersebut. Namun politikus dari kader PAN tersebut menilai, ada tokoh lain yang bermain di balik kasus itu.
"Kalau kita lihat Ibu Nunun ini kan bukan aktor utamanya, dia hanya perantara. Dari pengakuan-pengakuan dia ini kan hanya dimintai tolong, orang yang dimintai tolong, maka saya kira pantas-pantas saja,“ jelasnya. (wbs)
“Sudah cukuplah 2,5 tahun, itu sudah berat juga. Apalagi remisi sekarang kan sudah tidak seroyal dulu. Saya kira sudah cukuplah," ujar anggota Komisi III DPR RI Tjatur Edi Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (9/5/2012).
Kini sebaiknya KPK fokus saja kepada target selanjutnya dari kasus cek pelawat. "Tinggal urusan yang lain, mengenai siapa yang menyuruh dia," ungkapnya.
Nunun bukanlah otak dari skandal dugaan suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 tersebut. Namun politikus dari kader PAN tersebut menilai, ada tokoh lain yang bermain di balik kasus itu.
"Kalau kita lihat Ibu Nunun ini kan bukan aktor utamanya, dia hanya perantara. Dari pengakuan-pengakuan dia ini kan hanya dimintai tolong, orang yang dimintai tolong, maka saya kira pantas-pantas saja,“ jelasnya. (wbs)
()