Divonis bersalah Nunun tumbang

Rabu, 09 Mei 2012 - 15:02 WIB
Divonis bersalah Nunun...
Divonis bersalah Nunun tumbang
A A A
Sindonews.com - Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, tumbang setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Istri mantan Wakapolri, Adang Darajatun tersebut bahkan sampai harus dilarikan ke rumah sakit Abdi Waluyo.

"Ibu barusan mengatakan bahwa beliau sangat shock dengan hal yang tadi dibacakan hakim. Sekarang akan dibawa ke RS Abdi Waluyo," terang kuasa hukum Nunun, Ina Rahman usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, rabu, 9 Mei 2012.

Ibu (Nunun), kata Ina, sangat terkejut. Pasalnya, menurut Ini kliennya tidak pernah merasa memerintahan Arie Malangjuo untuk memberikan cek pelawat. "Kapasitas Ibu Nunun hanya memperkenalkan Miranda dengan anggota DPR," terang Ina lagi.

Seperti diketahui, hari ini Rabu (9/5), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, baru saja menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie.

Atas putusan tersebut, Mejelis Hakim mengganjar Nunun dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan amar putusan untuk Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9 /5/2012).

Majelis Hakim memandang, perbuatan Nunun yang tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, sebagai perihal yang memberatkan. Nunun juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang dalam persidangan. (wbs)
()
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Gazalba Saleh Divonis...
Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved