Divonis bersalah Nunun tumbang
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, tumbang setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Istri mantan Wakapolri, Adang Darajatun tersebut bahkan sampai harus dilarikan ke rumah sakit Abdi Waluyo.
"Ibu barusan mengatakan bahwa beliau sangat shock dengan hal yang tadi dibacakan hakim. Sekarang akan dibawa ke RS Abdi Waluyo," terang kuasa hukum Nunun, Ina Rahman usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, rabu, 9 Mei 2012.
Ibu (Nunun), kata Ina, sangat terkejut. Pasalnya, menurut Ini kliennya tidak pernah merasa memerintahan Arie Malangjuo untuk memberikan cek pelawat. "Kapasitas Ibu Nunun hanya memperkenalkan Miranda dengan anggota DPR," terang Ina lagi.
Seperti diketahui, hari ini Rabu (9/5), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, baru saja menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie.
Atas putusan tersebut, Mejelis Hakim mengganjar Nunun dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan amar putusan untuk Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9 /5/2012).
Majelis Hakim memandang, perbuatan Nunun yang tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, sebagai perihal yang memberatkan. Nunun juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang dalam persidangan. (wbs)
"Ibu barusan mengatakan bahwa beliau sangat shock dengan hal yang tadi dibacakan hakim. Sekarang akan dibawa ke RS Abdi Waluyo," terang kuasa hukum Nunun, Ina Rahman usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, rabu, 9 Mei 2012.
Ibu (Nunun), kata Ina, sangat terkejut. Pasalnya, menurut Ini kliennya tidak pernah merasa memerintahan Arie Malangjuo untuk memberikan cek pelawat. "Kapasitas Ibu Nunun hanya memperkenalkan Miranda dengan anggota DPR," terang Ina lagi.
Seperti diketahui, hari ini Rabu (9/5), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, baru saja menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie.
Atas putusan tersebut, Mejelis Hakim mengganjar Nunun dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan amar putusan untuk Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9 /5/2012).
Majelis Hakim memandang, perbuatan Nunun yang tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, sebagai perihal yang memberatkan. Nunun juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang dalam persidangan. (wbs)
()