Di mana Pak Adang? Di hati Nunun Nurbaetie

Rabu, 09 Mei 2012 - 13:40 WIB
Di mana Pak Adang? Di...
Di mana Pak Adang? Di hati Nunun Nurbaetie
A A A
Sindonews.com - Siang tadi terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun tak nampak suami tercinta mantan Wakapolri Adang Darajatun menemaninya.Ditemui sebelum menjalani sidang yang baru digelar sekira pukul 11.00 WIB, Nunun menyebut keberadaan suaminya kepada wartawan."Ada di hati saya," cetus Nunun ketika ditanya wartawan perihal keberadaan suaminya tersebut, Rabu (9/5/2012).Selama proses persidangan sejak pembacaan dakwaan hingga pembacaan vonis, Adang memang tidak pernah sekalipun menyaksikan istrinya duduk di kursi terdakwa. Nunun lebih sering ditemani oleh tim penasehat hukum, kerabat, serta anak-anaknya.Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaetie.JPU menganggap Nunun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawat berlabel Bank Internasional Indonesia sebesar Rp20,8 miliar, kepada anggota-anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.Selain Pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut sosialita asal Sukabumi ini dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp1 Miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa.Namun dalam keputusan Pengadilan Tipikor, majelis hakim memvonis Nunun dengan dua tahun enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp150 juta.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0498 seconds (0.1#10.140)