Vonis Nunun hanya untuk figuran

Rabu, 09 Mei 2012 - 13:23 WIB
Vonis Nunun hanya untuk...
Vonis Nunun hanya untuk figuran
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak mempunyai keberanian dalam membongkar kasus cek pelawat yang sudah mempidanakan Nunun Nurbaeti terlebih dahulu. Ketidakberanian itu, terlihat dari hukuman 2,5 tahun penjara yang diterima oleh istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai hukuman tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak dapat mengarah ke siapa pelaku sebenarnya dibalik kasus tersebut.

"Dengan hukuman 2,5 tahun yang diterima Nunun, ini menunjukkan bahwa dia hanya peran figuran dalam kasus ini. Padahal harapan rakyat sangat tinggi bahwa kasus cek pelawat ni akan terbongkar. Tapi selama peradilan harapan itu tidak terlihat. Yang dipertontonkan adalah pemain figuran yang dimainkan nunun," ujar anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (9/5/2012).

Martin menilai, ada suatu kejanggalan yang tengah dimainkan KPK dalam membongkar kasus yang juga telah melibatkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka. Hal tersebutlah, yang dicurigai menjadi kendala terhambatnya kasus tersebut menuju titik terang.

"KPK tidak tersandera, tapi KPK belum memiliki keberanian. Namun, KPK tahu persis dan dia berharap orang lain yang akan berbicara. Padahal orang berharap KPK yang akan berbicara," tukasnya.

Martin menambahkan, akhir dari kasus ini adalah kontradiktif dari harapan masyarakat. Berbagai fakta yang seharusnya bisa dibongkar KPK pun seakan akan tertutup rapat dan tak ada celah sama sekali.

"Kasus ini menyakitkan, begitu hebat retorikanya. Orang berharap ada sesuatu yang luar biasa, tapi yang ditontonkan hanya figuran yang saling tengkar, dan KPK tidak berani menyebut siapa aktor utama dari pemain cek pelawat," pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0484 seconds (0.1#10.140)