Nunun divonis 2 tahun 6 bulan bui
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sosialita asal Sukabumi tersebut divonis hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Nunun dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaetie.
Jaksa menganggap Nunun secara sah dan meyakinkan bersalah dengan telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawat keluaran Bank Internasional Indonesia sebesar Rp20,8 Miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nunun dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa (wbs)
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Nunun dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaetie.
Jaksa menganggap Nunun secara sah dan meyakinkan bersalah dengan telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawat keluaran Bank Internasional Indonesia sebesar Rp20,8 Miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nunun dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa (wbs)
()