Kuasa hukum minta Nunun divonis bebas

Rabu, 09 Mei 2012 - 11:19 WIB
Kuasa hukum minta Nunun...
Kuasa hukum minta Nunun divonis bebas
A A A
Sindonews.com - Pengacara terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaeti, Mulyaharja berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus hukuman bebas terhadap Nunun.

Mulya menilai, putusan bebas sangatlah pantas diterima Nunun. Karena pada persidangan yang digelar sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Harapannya diputus bebas," ujar Mulyaharja dalam perbincangan dengan wartawan, Rabu (9/5/2012).

Mulya menerangkan, JPU hanya memiliki satu saksi memberatkan yang menerangkan keterlibatan Nunun pada perkara ini. Terlebih, tambah Mulya, saksi yang mengeluarkan keterangan tersebut adalah Ari Malangjudo yang notabene memiliki hubungan buruk dengan Nunun.

"Sehingga secara yuridis (hukum), kesaksian Ari tidak punya nilai. Apalagi tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi lain, dan juga telah dibantah oleh keterangan terdakwa," terangnya.

Sementara itu, dalam surat tanggapan (replik) yang diajukan jaksa atas pembelaan (pledoi) kubu Nunun, bahwa Nunun dinilai tidak beralasan dan dianggap memiliki cara pandang yang salah. Pasalnya, alat bukti dari keterangan Ari juga dikuatkan beberapa bukti otentik (seperti dokumen) dan rangkaian keterangan saksi lain di persidangan.

Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut hukuman pidana empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaeti. Jaksa menganggap Nunun secara sah dan meyakinkan bersalah dengan telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawat keluaran Bank Internasional Indonesia sebesar Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nunun dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7134 seconds (0.1#10.140)