Kuasa hukum minta Nunun divonis bebas

Rabu, 09 Mei 2012 - 11:19 WIB
Kuasa hukum minta Nunun...
Kuasa hukum minta Nunun divonis bebas
A A A
Sindonews.com - Pengacara terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaeti, Mulyaharja berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus hukuman bebas terhadap Nunun.

Mulya menilai, putusan bebas sangatlah pantas diterima Nunun. Karena pada persidangan yang digelar sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Harapannya diputus bebas," ujar Mulyaharja dalam perbincangan dengan wartawan, Rabu (9/5/2012).

Mulya menerangkan, JPU hanya memiliki satu saksi memberatkan yang menerangkan keterlibatan Nunun pada perkara ini. Terlebih, tambah Mulya, saksi yang mengeluarkan keterangan tersebut adalah Ari Malangjudo yang notabene memiliki hubungan buruk dengan Nunun.

"Sehingga secara yuridis (hukum), kesaksian Ari tidak punya nilai. Apalagi tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi lain, dan juga telah dibantah oleh keterangan terdakwa," terangnya.

Sementara itu, dalam surat tanggapan (replik) yang diajukan jaksa atas pembelaan (pledoi) kubu Nunun, bahwa Nunun dinilai tidak beralasan dan dianggap memiliki cara pandang yang salah. Pasalnya, alat bukti dari keterangan Ari juga dikuatkan beberapa bukti otentik (seperti dokumen) dan rangkaian keterangan saksi lain di persidangan.

Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut hukuman pidana empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaeti. Jaksa menganggap Nunun secara sah dan meyakinkan bersalah dengan telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawat keluaran Bank Internasional Indonesia sebesar Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nunun dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa. (san)
()
Berita Terkini
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved