Nunun siap divonis, berharap Miranda jujur

Rabu, 09 Mei 2012 - 09:22 WIB
Nunun siap divonis,...
Nunun siap divonis, berharap Miranda jujur
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Nunun Nurbaetie siap menghadapi vonis majelis hakim hari ini.

"Ibu (Nunun) secara umum siap. Namun, kami berharap dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim membebaskan ibu dari segala dakwaan," ujar Ina Rahman, pengacara Nunun, Senin 8 Mei 2012.

Ina mengklaim, Nunun adalah korban dari konspirasi Miranda dan sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999–2004 yang menerima suap dari Miranda. Nunun, lanjut dia, hanya memfasilitasi perkenalan antara Miranda dan anggota DPR.

"Jaksa penuntut umum (JPU) juga hanya mengacu pada kesaksian satu orang, yakni Arie Malangjudo, padahal kesaksian Arie juga terbantahkan oleh saksi lain," tutur dia.

Seperti diketahui, JPU menuntut Nunun Nurbaetie empat tahun penjara dikurangi masa tahanan, ditambah pidana denda Rp200 juta dan subsider empat bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menyatakan uang Nunun senilai Rp1 miliar yang berasal dari pencairan 20 lembar cek perjalanan yang masuk ke rekening Nunun, dirampas untuk negara.

Nunun dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap anggota DPR 1999–2004 terkait pemilihan DGSBI 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom. Jaksa juga menyatakan, hal yang memberatkan Nunun adalah perbuatannya yang sudah merusak sendi-sendi tata pemerintahan, khususnya di lembaga tinggi DPR. Sementara yang meringankan, Nunun belum pernah dihukum sebelumnya.

Sambil menunggu vonis, Nunun kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. Ini menilai kondisi rutan yang memprihatinkan membuat kesehatan kliennya semakin memburuk. Penyakit vertigo Nunun kerap kambuh. Nunun pernah berujar bahwa kasus yang tengah dihadapinya kini merupakan kesialannya. "Karena niatnya adalah membantu Miranda," tukas Ina.

Di rutan, Nunun berusaha menikmati kehidupan barunya. Sosialita ini, kata Ina, banyak menjalankan ajaran agama. Dalam kasus ini, Miranda mengincar posisi DGSBI. Melalui Nunun, dia kenal dengan anggota Komisi IX. Maka, lanjut Ina, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indo-nesia (UI) itu banyak mengetahui alur dari kasus ini.

Ina yakin, Miranda mengetahui identitas penyandang dana yang digunakan untuk menyuap anggota DPR. Dana berbentuk cek pelawat itu senilai Rp20,8 miliar. Maka itu, pihak Nunun berharap Miranda jujur mengungkapkan keterlibatannya dalam kasus ini. "Bohong kalau dia (Miranda) tak tahu," ungkap Ina.

Berbagai kalangan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja keras agar bisa mengungkap sponsor atau penyandang dana cek perjalanan yang dibagikan kepada anggota Komisi IX DPR 1999–2004 dalam kasus dugaan suap DGSBI.

KPK kini masih memproses berkas perkara tersangka Miranda S Goeltom. Diharapkan dari penyidikan Miranda, KPK mampu mengungkap identitas si penyandang dana.

Anggota Komisi III DPR Taslim mengatakan, dalam penyidikan Miranda, KPK juga harus mengejar siapa yang menjadi penyandang dana. Miranda juga harus berani mengungkapkannya kepada penyidik. "Ya, kalau tidak berarti dia memang sudah siap untuk berkorban sendirian," ujar Taslim. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8076 seconds (0.1#10.140)