Ruhut: Pengacara Neneng tidak tahu asas hukum

Selasa, 08 Mei 2012 - 14:03 WIB
Ruhut: Pengacara Neneng...
Ruhut: Pengacara Neneng tidak tahu asas hukum
A A A
Sindonews.com -Kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni dianggap tidak mengerti asas hukum dengan membantu kliennya mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul,sebagai pengacara seharusnya Junimart Girsang mengetahui hal itu dan menolak membantu memberikan surat penangguhan penahanan, sebagai kompensasi kepulangan istri dari Muhamad Nazaruddin tersebut dari pelariannya.

"Mereka (kuasa hukum Neneng) itu tidak tahu asas hukum. Di depan hukum itu semuanya sama dan tidak ada perbedaannya sama sekali dengan alasan apapun," ujar Ruhut saat dihubungi Sindonews, Selasa (8/5/2012).

Ruhut pun mengaku merasa heran jika akhirnya Neneng dengan beraninya mengajukan surat penanguhan penahanan pasca pelariannya selama beberapa bulan ini setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.Menurutnya, alasan penangguhan penahanan karena faktor anak merupakan hal yang sangat kontradiktif."Apa mereka sewaktu mau melakukan korupsi itu tidak mikir anak-anaknya kedepan. Giliran sekarang mereka kenapa malah memikirikan soal anak-anak mereka," cetusnya. (wbs)

()
Berita Terkini
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved