Ruhut: Pengacara Neneng tidak tahu asas hukum

Selasa, 08 Mei 2012 - 14:03 WIB
Ruhut: Pengacara Neneng tidak tahu asas hukum
Ruhut: Pengacara Neneng tidak tahu asas hukum
A A A
Sindonews.com -Kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni dianggap tidak mengerti asas hukum dengan membantu kliennya mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul,sebagai pengacara seharusnya Junimart Girsang mengetahui hal itu dan menolak membantu memberikan surat penangguhan penahanan, sebagai kompensasi kepulangan istri dari Muhamad Nazaruddin tersebut dari pelariannya.

"Mereka (kuasa hukum Neneng) itu tidak tahu asas hukum. Di depan hukum itu semuanya sama dan tidak ada perbedaannya sama sekali dengan alasan apapun," ujar Ruhut saat dihubungi Sindonews, Selasa (8/5/2012).

Ruhut pun mengaku merasa heran jika akhirnya Neneng dengan beraninya mengajukan surat penanguhan penahanan pasca pelariannya selama beberapa bulan ini setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.Menurutnya, alasan penangguhan penahanan karena faktor anak merupakan hal yang sangat kontradiktif."Apa mereka sewaktu mau melakukan korupsi itu tidak mikir anak-anaknya kedepan. Giliran sekarang mereka kenapa malah memikirikan soal anak-anak mereka," cetusnya. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5710 seconds (0.1#10.140)