Ruhut: Pengacara Neneng tidak tahu asas hukum

Selasa, 08 Mei 2012 - 14:03 WIB
Ruhut: Pengacara Neneng...
Ruhut: Pengacara Neneng tidak tahu asas hukum
A A A
Sindonews.com -Kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni dianggap tidak mengerti asas hukum dengan membantu kliennya mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul,sebagai pengacara seharusnya Junimart Girsang mengetahui hal itu dan menolak membantu memberikan surat penangguhan penahanan, sebagai kompensasi kepulangan istri dari Muhamad Nazaruddin tersebut dari pelariannya.

"Mereka (kuasa hukum Neneng) itu tidak tahu asas hukum. Di depan hukum itu semuanya sama dan tidak ada perbedaannya sama sekali dengan alasan apapun," ujar Ruhut saat dihubungi Sindonews, Selasa (8/5/2012).

Ruhut pun mengaku merasa heran jika akhirnya Neneng dengan beraninya mengajukan surat penanguhan penahanan pasca pelariannya selama beberapa bulan ini setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.Menurutnya, alasan penangguhan penahanan karena faktor anak merupakan hal yang sangat kontradiktif."Apa mereka sewaktu mau melakukan korupsi itu tidak mikir anak-anaknya kedepan. Giliran sekarang mereka kenapa malah memikirikan soal anak-anak mereka," cetusnya. (wbs)

()
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved