Pengamat: KPK jangan kompromi dengan koruptor
Selasa, 08 Mei 2012 - 11:35 WIB
Pengamat: KPK jangan kompromi dengan koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Buronan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sriwahyuni segera ditangkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji tak akan ada kompromi dalam penangkapan ini.
Menurut Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana langkah tegas KPK ini patut diapresiasi. "Saya apresiasi KPK, terutama Bapak Busyro yang menyatakan tidak ada kompromi dengan mereka yang melakukan kejahatan," ujar Hikmahanto yang ditemui wartawan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Jika KPK berkompromi dengan koruptor, kata Hikamahanto hanya akan menimbulkan dampak buruk. Akan muncul pandangan seolah-olah aparat penegak hukum mau berkompromi dengan penjahat. "Kami khawatirkan mereka yang terlibat korupsi, lari ke luar negeri (meniru langkah Neneng) jika KPK berkompromi," ujarnya lagi.
Jika KPK terpaksa harus bekerja sama dengan pelaku kejahatan maka harus sesuai prosedur hukum yang ada. Jangan sampai membuat peraturan sendiri demi kepentingan tertentu.
"Bargaining power diproses dengan cara-cara tertentu. Hal ini tidak baik menurut masyarakat. Persepsi masyarakat akan mengatakan KPK bisa kompromi. KPK bisa-bisa dibilang lemah," tandasnya.(lin)
Menurut Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana langkah tegas KPK ini patut diapresiasi. "Saya apresiasi KPK, terutama Bapak Busyro yang menyatakan tidak ada kompromi dengan mereka yang melakukan kejahatan," ujar Hikmahanto yang ditemui wartawan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Jika KPK berkompromi dengan koruptor, kata Hikamahanto hanya akan menimbulkan dampak buruk. Akan muncul pandangan seolah-olah aparat penegak hukum mau berkompromi dengan penjahat. "Kami khawatirkan mereka yang terlibat korupsi, lari ke luar negeri (meniru langkah Neneng) jika KPK berkompromi," ujarnya lagi.
Jika KPK terpaksa harus bekerja sama dengan pelaku kejahatan maka harus sesuai prosedur hukum yang ada. Jangan sampai membuat peraturan sendiri demi kepentingan tertentu.
"Bargaining power diproses dengan cara-cara tertentu. Hal ini tidak baik menurut masyarakat. Persepsi masyarakat akan mengatakan KPK bisa kompromi. KPK bisa-bisa dibilang lemah," tandasnya.(lin)
()