Polri didesak cabut izin kepemilikan senpi
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia diminta membuat keputusan tegas atas ijin penggunaan senjata api oleh rakyat sipil. Hal tersebut dikarenakan, saat ini penggunaan senjata api tersebut dianggap tidak tepat guna dan justru malah membahayakan.
Pihak DPR pun menuding, Kapolri telah memberikan kebijakan yang terlalu longgar kepada masyarakat dengan ijin penggunaan senjata api tersebut oleh kalangan rakyat sipil Indonesia.
“Oleh karena itu Polri harus mencabut atau setidaknya merevisi SK Kapolri yang membolehkan banyak anggota masyarakat sipil memiliki senpi. SK Kapolri tersebut terlalu luas dan longgar, sehingga menjadi terlalu banyak senpi beredar di tangan masyarakat,“ ujar anggota Komisi III Ahmad Basarah dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (8/5/2012).
Basarah pun mengatakan, seharusnya polisi sudah mempunyai cara yang ampuh dalam menjaga keamanan masyarakat sehingga warga tidak perlu lagi merasa perlu untuk memiliki senjata api. Pemberian ijin senjata, lanjut Basarah, bukanlah suatu solusi yang positif bagi masyarakat untuk menjaga keamanan mereka.
“Tentu saja Polri harus meningkatkan jaminan sistem keamanan dan keselamatan warga negara dari bahaya kekerasan dan kejahatan,“ tukasnya.
Basarah juga menyayangkan tindakan salah seorang anggota DPR yang kedapatan mempunyai sebuah senjata api. Menurutnya, anggota DPR seharusnya tidaklah perlu memiliki benda berbahaya tersebut dengan alasan keamanan semata. Hal tersebut lagi lagi dikarenakan fasilitas keamanan yang melekat dengan anggota DPR terbilang sudah cukup mumpuni.
“Menurut saya memiliki senpi bagi para anggota parlemen dan anggota masyarakat sipil bukan jalan keluar. Kalau alasannya karena Polisi masih belum dapat menjamin keamanan dan keselamatan warga negaranya, maka anggota DPR tersebut, sesuai dengan kewenangannya dapat membantu Polri untuk membuat sistem atau regulasi yang dapat membuat Polri maksimal melaksanakan tugasnya,“ pungkasnya. (wbs)
Pihak DPR pun menuding, Kapolri telah memberikan kebijakan yang terlalu longgar kepada masyarakat dengan ijin penggunaan senjata api tersebut oleh kalangan rakyat sipil Indonesia.
“Oleh karena itu Polri harus mencabut atau setidaknya merevisi SK Kapolri yang membolehkan banyak anggota masyarakat sipil memiliki senpi. SK Kapolri tersebut terlalu luas dan longgar, sehingga menjadi terlalu banyak senpi beredar di tangan masyarakat,“ ujar anggota Komisi III Ahmad Basarah dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (8/5/2012).
Basarah pun mengatakan, seharusnya polisi sudah mempunyai cara yang ampuh dalam menjaga keamanan masyarakat sehingga warga tidak perlu lagi merasa perlu untuk memiliki senjata api. Pemberian ijin senjata, lanjut Basarah, bukanlah suatu solusi yang positif bagi masyarakat untuk menjaga keamanan mereka.
“Tentu saja Polri harus meningkatkan jaminan sistem keamanan dan keselamatan warga negara dari bahaya kekerasan dan kejahatan,“ tukasnya.
Basarah juga menyayangkan tindakan salah seorang anggota DPR yang kedapatan mempunyai sebuah senjata api. Menurutnya, anggota DPR seharusnya tidaklah perlu memiliki benda berbahaya tersebut dengan alasan keamanan semata. Hal tersebut lagi lagi dikarenakan fasilitas keamanan yang melekat dengan anggota DPR terbilang sudah cukup mumpuni.
“Menurut saya memiliki senpi bagi para anggota parlemen dan anggota masyarakat sipil bukan jalan keluar. Kalau alasannya karena Polisi masih belum dapat menjamin keamanan dan keselamatan warga negaranya, maka anggota DPR tersebut, sesuai dengan kewenangannya dapat membantu Polri untuk membuat sistem atau regulasi yang dapat membuat Polri maksimal melaksanakan tugasnya,“ pungkasnya. (wbs)
()