KPK pertanyakan penetapan tersangka Yulianis oleh Polri
Senin, 07 Mei 2012 - 19:19 WIB
KPK pertanyakan penetapan tersangka Yulianis oleh Polri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis. Pasalnya, pihak KPK masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan dalam mengungkap perkara korupsi Wisma Atlet SEA Games.
"Mengenai penetapan Yulianis sebagai tersangka akan kita konfirmasikan ke Polri," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Senin 7 Mei 2012.
Yulianis, lanjut Busyro, masih diperlukan keterangannya oleh penyidik KPK untuk mencari bukti terkait perihal perkara korupsi yang dilakukan oleh Nazaruddin dan pihak-pihak lainnya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyampaikan penetapan status tersangka untuk Yulianis terkait dengan tindak pidana pencucian uang pada pembelian saham PT Garuda Indonesia yang melibatkan Nazaruddin, yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas laporan Gerhana Sianipar.
"2011 itu Krimum (Kriminal Umum) menerbitkan SPDP tanggal 10 November 2011. Kemudian kasus dilimpahkan ke Krimsus. Kasusnya sama, awalnya ditangani Krimum, di SPDP sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 7 Mei 2012. (wbs)
"Mengenai penetapan Yulianis sebagai tersangka akan kita konfirmasikan ke Polri," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Senin 7 Mei 2012.
Yulianis, lanjut Busyro, masih diperlukan keterangannya oleh penyidik KPK untuk mencari bukti terkait perihal perkara korupsi yang dilakukan oleh Nazaruddin dan pihak-pihak lainnya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyampaikan penetapan status tersangka untuk Yulianis terkait dengan tindak pidana pencucian uang pada pembelian saham PT Garuda Indonesia yang melibatkan Nazaruddin, yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas laporan Gerhana Sianipar.
"2011 itu Krimum (Kriminal Umum) menerbitkan SPDP tanggal 10 November 2011. Kemudian kasus dilimpahkan ke Krimsus. Kasusnya sama, awalnya ditangani Krimum, di SPDP sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 7 Mei 2012. (wbs)
()