KPK tolak kompromi pulangkan Neneng
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan tidak akan berkompromi ataupun memberikan respon terhadap tersangka perkara korupsi, Neneng Sriwahyuni.
"Kami tidak akan kompromi dengan tersangka, apa lagi yang bersangkutan berstatus buron. Jadi kami tegas, tidak akan merespon surat yang disampaikan itu," terang Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, kepada wartawan dalam Jumpa Persnya di Gedung KPK, Jakarta Senin, 7 Mei 2012.
Lebih lanjut, dirinya juga menerangkan alasan penolakan kompromi dari pihak KPK tersebut. "Surat itu dari pengacara nazarudin bukan pengacara neneng atau neneng sendiri. Jadi secara hukum, itu cacat Hukum. Kemudian, kami lembaga penegak hukum, tidak akan berkompromi dengan tersangka," paparnya tegas.
Sebelumnya diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Junimart Girsang, Neneng Sriwahyuni mengharapkan KPK segera merespon surat yang disampaikannya perihal pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia.
Surat Permonan sendiri sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum M Nazarudin, Elsza Syarief dan bukan kuasa hukum Neneng. (wbs)
"Kami tidak akan kompromi dengan tersangka, apa lagi yang bersangkutan berstatus buron. Jadi kami tegas, tidak akan merespon surat yang disampaikan itu," terang Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, kepada wartawan dalam Jumpa Persnya di Gedung KPK, Jakarta Senin, 7 Mei 2012.
Lebih lanjut, dirinya juga menerangkan alasan penolakan kompromi dari pihak KPK tersebut. "Surat itu dari pengacara nazarudin bukan pengacara neneng atau neneng sendiri. Jadi secara hukum, itu cacat Hukum. Kemudian, kami lembaga penegak hukum, tidak akan berkompromi dengan tersangka," paparnya tegas.
Sebelumnya diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Junimart Girsang, Neneng Sriwahyuni mengharapkan KPK segera merespon surat yang disampaikannya perihal pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia.
Surat Permonan sendiri sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum M Nazarudin, Elsza Syarief dan bukan kuasa hukum Neneng. (wbs)
()